KBS: Foto Satwa Kurus dan Mati yang Beredar Dokumentasi Lama

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Nurika Widyasanti Direktur Operasional dan Umum Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) memastikan foto satwa kurus dan mati yang beredar kembali di sosial media merupakan dokumentasi lama di kebun binatang tersebut.

Foto sejumlah satwa itu di antaranya jerapah bernama Kliwon, gajah bernama Dumbo, singa bernama Michael, dan orang utan bernama Betty, yang kembali muncul setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Choirul Anwar mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) 2016-2024 sebagai tersangka korupsi.

“Jadi kalau untuk satwa-satwa yang saya lihat di gambar sebelumnya seperti Melani ataupun Betty, Beno atau siapa lagi ya ada beberapa satwa yang gambar itu merupakan gambar lama dan merupakan satwa kurang lebih di saat memang saat itu belum dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” katanya saat ditemui suarasurabaya.net, Jumat (24/7/2026).

Kondisi satwa singa di KBS bernama Nah, lahir 2025 lalu pada Jumat (24/7/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Ia memastikan satwa-satwa itu bukan koleksi KBS saat ini. Meski demikian, ia tak menampik ada satwa yang mati selama periode jabatan Choirul Anwar 2016-2024 hingga saat ini. Namun ia memastikan matinya satwa itu bukan karena kelalaian pengelola.

“Jadi dikatakan satwa kurus atau mati ini adalah dalam persepsi yang banyak ya, dalam sudut pandang yang sekiranya memang kita tidak bisa menjelaskan satu per satu. Dalam arti bahwa selama periode yang di sampaikan tersebut, satwa yang kami pelihara kami tetap berupaya untuk selalu memberikan yang terbaik untuk satwa. Adapun terjadinya satwa mati itu pastinya sesuatu hal kematian yang normal bukan menjadi suatu kematian yang dikarenakan kelalaian dan lain sebagainya,” bebernya.

Meski tak menjelaskan datanya secara rinci, tapi Nurika memastikan jumlah kematian satwa tiap tahun masih dalam batas wajar dan penyebabnya karena alamiah makhluk hidup. Ia juga menegaskan komitmen KBS sebagai lembaga konservasi tetap mengedepankan kesejahteraan satwa.

“Jadi di sini kami dalam pemeliharaan, terus peningkatan kualitas kesehatan itu tetap kami menjadi terdepan,” ungkapnya lagi.

Salah satunya, kata dia, memberikan animal enrichment atau rangsangan agar satwa bisa mengekspresikan perilaku alaminya. Ia juga memastikan, pemberian pakan dan perawatan satwa dilakukan secara optimal sesuau kaidah kesejahteraan satwa.

“Sehingga dapat dilihat di satwa-satwa belakang kami di sini kami juga salah satunya memberikan enrichment dalam hal ini istilahnya membuat satwa bertingkah laku secara alami,” ungkapnya.

Di sisi lain, Nurika mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Kejati Jatim.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Selasa (21/7/2026) menetapkan Choirul Anwar mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan tahun 2016-2024.

Menurut I Gede Punia Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Choirul Anwar diduga menyalahgunakan anggaran KBS untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, juga kepentingan pribadi.

Aksi ini, lanjut Punia, mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp10,2 miliar, berdasar hasil perhitungan sementara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim. (lta/bil/ipg)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
• 23 jam lalu
0
thumb
ADKASI Desak Revisi UU Pemda, Minta DPRD Tak Lagi Jadi “Stempel” Kepala Daerah
• 19 jam lalu
0
thumb
Harga Minyak Tembus US$100 Lagi, Bursa Asia Kompak Melemah
• 7 jam lalu
0
thumb
SPKS : Hasil Riset BPDP Harus Menjawab Kebutuhan Nyata Petani Sawit
• 17 jam lalu
0
thumb
Jadwal La Liga Spanyol 2026: Lokasi Pertandingan dan Tempat Pembelian Tiket
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.