HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) mendesak pemerintah bersama DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Revisi tersebut dinilai penting untuk memperkuat otonomi daerah. Sekaligus mengembalikan posisi DPRD sebagai lembaga yang mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kepala daerah.
Desakan itu disampaikan Ketua Umum ADKASI, Siswanto, saat membuka Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI se-Sulawesi di Hotel Claro Makassar, Kamis, 23 Juli.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPK RI Komjen Pol Setyo Budiyanto, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Prof. Dr. Reda Manthovani, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi, serta Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi.
Siswanto mengatakan revisi UU Pemerintahan Daerah akan menjadi penentu arah pelaksanaan otonomi daerah sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini belum mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan daerah yang ideal.
“Momentum revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini akan menentukan arah bangsa, termasuk penguatan otonomi daerah. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, kita menganut otonomi daerah yang seluas-luasnya. Itu adalah amanat konstitusi,” ujar Siswanto.
Ia menilai upaya pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan hukum semata. Perbaikan sistem politik, mulai dari proses rekrutmen di partai hingga mekanisme pemilihan, dinilai menjadi langkah penting untuk menekan tingginya biaya politik.
“Proses rekrutmen di internal partai politik harus diatur kembali. Tata cara pemilihan juga harus diperbaiki supaya biaya politik tidak terlalu tinggi, baik untuk kepala daerah maupun DPRD. Kalau sistemnya tidak dibenahi, persoalan yang sama akan terus berulang,” katanya.
Siswanto juga menyoroti posisi DPRD yang dinilai semakin lemah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepala daerah. Menurutnya, kondisi tersebut membuat mekanisme checks and balances tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami mengusulkan penguatan kelembagaan DPRD. DPRD seharusnya menjadi pengawas kepala daerah yang paling efektif. Tetapi dalam praktiknya, kami menjadi subordinat, menjadi patron dan klien kepala daerah. Akibatnya fungsi pengawasan tidak maksimal,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut DPRD saat ini hanya menjadi pelengkap dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah daerah.
“Kalau kami tidak diberi anggaran, bagaimana bisa menjalankan pengawasan? DPRD menjadi lemah, hanya menjadi stempel kebijakan kepala daerah dan seolah-olah kelasnya hanya setingkat organisasi perangkat daerah,” tegasnya.
Menurut Siswanto, lemahnya pengawasan DPRD membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan oleh kepala daerah, terutama pada sektor mutasi pejabat, pengadaan barang dan jasa, serta penerbitan perizinan.
Karena itu, revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 diharapkan mempertegas hubungan DPRD dan kepala daerah sebagai mitra yang sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, ADKASI juga mengusulkan perubahan tata kelola kegiatan DPRD, agar lebih berorientasi pada penyusunan kebijakan publik. Siswanto meminta adanya revisi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, termasuk penerapan sistem hibrida dalam sejumlah kegiatan DPRD guna meningkatkan efisiensi dan meminimalkan potensi penyimpangan.
Sementara itu, Ketua KPK RI Komjen Pol Setyo Budiyanto menyatakan mendukung pembahasan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014. Menurutnya, DPRD memiliki ruang konstitusional untuk mengusulkan perubahan regulasi tersebut melalui pemerintah dan DPR RI.
“Bagaimana supaya UU Nomor 23 Tahun 2014 ini direvisi. Tentunya DPRD mengajukan kepada pemerintah pusat, baik eksekutif maupun legislatif. Kalau tidak bisa melalui pola itu, masih ada mekanisme konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Setyo.
Dia menegaskan, setiap perubahan regulasi harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku agar mampu menghasilkan sistem pemerintahan daerah yang lebih akuntabel dan efektif. (wid)






Komentar (0)