KPK komit selesaikan kasus dana hibah Jatim pada tahun ini

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022, termasuk melakukan penahanan terhadap seluruh tersangkanya pada tahun ini.

“Seperti yang saya sampaikan di awal, itu menjadi komitmen kami untuk selesaikan perkaranya tahun ini,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7) malam.

Sementara itu, Taufik mengatakan salah satu alasan KPK baru menahan sebanyak tujuh dari total 20 tersangka kasus tersebut adalah karena penanganannya dinilai cukup kompleks.

“Jadi, ini hampir di seluruh wilayah Jawa Timur menerima atau mengelola dana hibah pokir (pokok-pokok pikiran), sehingga penyidik perlu melakukan pendalaman mekanisme pengelolaan dana hibah di sejumlah kota karena agak bervariasi ya di kota-kota tertentu yang ada di wilayah Jawa Timur,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan alasan lainnya adalah karena terdapat penanganan kasus hasil penyelidikan tertutup atau operasi tangkap tangan (OTT).

“Memang ada kegiatan-kegiatan yang harus diprioritaskan terlebih dahulu, tetapi kami komitmen untuk penyelesaian perkara ini,” ujarnya.

Baca juga: KPK umumkan kasus dana hibah Jatim terdiri atas tiga klaster suap

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.

Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka kasus tersebut. Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka karena telah meninggal dunia, yakni Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi (KUS).

Dengan demikian, 20 orang tersangka lainnya sebagai berikut:

A. Tiga tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim
1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim
1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

Hingga 22 Juli 2026, KPK baru menahan tujuh dari 20 tersangka kasus tersebut. Mereka adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Achmad Yahya, M. Fathullah, serta Ra Wahid Ruslan.

Baca juga: KPK sita aset anggota DPR Anwar Sadad dan stafnya senilai Rp22 miliar

Baca juga: KPK sebut anggota DPR RI Anwar Sadad diduga terima suap Rp6,9 miliar

Baca juga: Periksa tiga ASN, KPK gali keterangan soal dana hibah Pemprov Jatim


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kepala BGN Sudaryono: Kami Bukan Superman, Siap Terima Masukan
• 12 jam lalu
0
thumb
RI Minta Jaminan Siprus tak Serahkan Abdul Karim Read Miqdad ke Pihak Ketiga, Termasuk Israel
• 17 jam lalu
0
thumb
Sirnas C Pupuk Kaltim Open Diikuti 673 Atlet dari 15 Provinsi, Sport Tourism Ikut Terdongkrak
• 13 jam lalu
0
thumb
Eks Wakil Ketua KPK Sebut Aturan Kerugian Negara Tidak Relevan, Usulkan Revisi
• 9 jam lalu
0
thumb
Dilantik jadi Kepala BGN, Sudaryono Dukung Proses Hukum Korupsi MBG
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.