Eks Wakil Ketua KPK Sebut Aturan Kerugian Negara Tidak Relevan, Usulkan Revisi

katadata.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2003-2007 Amien Sunaryadi mengatakan, klausul kerugian negara sudah tidak relevan dalam pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu ia berharap pembuat undang-undang mengubah aturan tersebut. 

Klausul kerugian keuangan negara dalam konteks tindak pidana korupsi tertuang dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Amien menduga klausul tersebut tetap dimasukkan dalam KUHP baru tanpa penelitian memadai terkait asal-usul aturan tersebut.

"Mudah-mudahan para pembuat legislasi berkenan mengkaji efektivitas undang-undang itu. Sebab, menurut saya, aturan tersebut tidak efektif dan bahkan menimbulkan kesalahan pemberian hukuman," kata Amien Konferensi Pers Kelompok Perempuan Anti Kriminalisasi, Rabu (22/7).

Amien menjelaskan, klausul kerugian keuangan negara pertama kali muncul pada 1957 dan diubah setahun setelahnya. Kebijakan tersebut diusung oleh Panglima Penguasa Perang Pusat Mayjen Abdul Haris Nasution.

Menurutnya, perumusan pasal kerugian keuangan negara merupakan bagian darurat yuridis. Namun Amien menemukan aturan tersebut tetap digunakan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di berbagai tahun, yakni pada 1960, 1971, 1999, 2001, hingga pada KUHP baru.

Amien menduga keberlanjutan klausul tersebut tidak berdasarkan penelitian yuridis. Sebab, ia belum menemukan kajian yuridis yang menghitung alpha error dan beta error terhadap aturan pemberantasan korupsi.

Dia mengatakan, alpha error adalah orang-orang yang tidak melakukan korupsi tapi tetap masuk penjara. Sementara itu, beta error adalah pihak-pihak yang melakukan korupsi tapi tidak tersentuh hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dengan demikian, efektivitas penegakan hukum di dalam negeri tidak pernah dievaluasi," katanya.

 Amien mendorong pemerintah untuk mengubah strategi pemberantasan korupsi. Menurutnya, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah penghapusan klausul kerugian keuangan negara dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Semua negara di dunia memerangi suap dan pemerasan dalam memberantas korupsi, hanya Indonesia yang tidak memerangi suap dan pemerasan," katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
JHL Sport Competition 2026 Pertandingkan Tiga Cabang Olahraga
• 22 jam lalu
0
thumb
Selebgram Mondy Tatto Jadi Tersangka Pembunuhan Cinta Segitiga di Bekasi
• 9 jam lalu
0
thumb
7 Tips Badan Tetap Fresh Saat Olahraga
• 10 jam lalu
0
thumb
Prancis Jadi Negara Pertama di Eropa yang Larang Medsos Anak di Bawah 15 Tahun
• 13 jam lalu
0
thumb
BGN Pastikan Pengadaan Motor Listrik di Era Dadan Hindayana Tetap Dimanfaatkan
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.