Jadwalkan Pemeriksaan Eks Jampidsus Hari Ini, Jamwas Sebut Bisa Lakukan Upaya Paksa jika Tak Hadir

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rudi Margono saat memberikan keterangan pada wartawan di jakarta, Jumat (24/7/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rudi Margono menyebut penyidik bisa menghadirkan paksa jika eks Jampidus tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini.

Rudi menjelaskan, pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah atau FA pada hari ini, Jumat (24/7/2026).

Sebelumnya, penyidik memanggil Febrie untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan TPPU pada Rabu (22/7/2026), namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan kesehatan.

Baca Juga: Jamwas Kejagung Minta Jangan Ada Bias soal Status Saksi Eks Jampidsus, Begini Penjelasannya

“Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir yang kedua hari ini, dan jika memang tidak hadir, sesuai pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” ucapnya.

“Jadi, sampai hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut.”

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan alasan pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Febrie.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memastikan barang bukti hasil penggeledahan penyidik Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya dijadikan pertimbangan penanganan perkara.

“Kenapa terbit sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri, sehingga terbitlah sprindik TPPU.”

Sebelumnya, Rudi meminta agar jangan ada bias terkait status Febrie sebagai saksi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • jamwas
  • jaksa agung muda pengawasan
  • pemeriksaan sek jampidsus
  • febrie adriansyah
  • kejaksaan agung
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BP Tapera Perkuat Ekosistem Perumahan Nasional untuk Atasi Backlog Hunian
• 4 jam lalu
0
thumb
Kecam Korupsi Pakan Satwa KBS, Komisi IV DPR Minta Penyidikan Tidak Berhenti Pada Satu Orang
• 2 jam lalu
0
thumb
Ketidakpastian Regulasi Dijawab, Pimpinan DPR Perkuat Penyerapan Aspirasi Ojol
• 23 jam lalu
0
thumb
Kabur dari Rombongan Wisata di Korsel, WNI Asal Madiun Kini Berstatus Overstay
• 17 jam lalu
0
thumb
Polisi Sebut Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan Hotman Paris
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.