Jakarta, VIVA – Pimpinan DPR RI mengambil langkah konkret untuk menjawab ketidakpastian regulasi terkait ekosistem ojek online (ojol).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Cucun Ahmad Syamsurijal, memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Rapat tersebut digelar untuk membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem ojol.
Langkah ini krusial guna menyelaraskan kebijakan antar-kementerian, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi, serta menjaga keberlanjutan bisnis transportasi berbasis aplikasi.
Berbagai isu juga dibahas meliputi penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, hingga sinkronisasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan ke depan.
Pertemuan strategis ini dihadiri oleh jajaran menteri dan pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Kemudian, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Turut hadir pula COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.
Usai rapat, Dasco menjelaskan bahwa penyusunan Perpres ojol saat ini sudah memasuki tahap nyaris final. Ia menargetkan regulasi tersebut dapat diterbitkan pada pekan depan, usai pertemuan finalisasi bersama asosiasi atau Koalisi Ojol Nasional dilakukan.
Dalam rapat itu, pemerintah juga menampung masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait implementasi skema pembagian tarif, yakni 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Evaluasi penerapan skema di lapangan ini akan dijadikan bahan penyempurnaan Perpres.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi turut menegaskan adanya arahan dari Presiden agar skema tarif 92:8 tersebut benar-benar direalisasikan secara nyata di lapangan.
Berdasarkan laporan Koalisi Ojol Nasional, skema tersebut sebenarnya telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026 (sesuai draf naskah), meskipun masih ditemukan sejumlah aplikator yang perlu didisiplinkan dalam pelaksanaannya.






Komentar (0)