Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih CepatNasional | sindonews | Kamis, 23 Juli 2026 - 19:05Dengarkan Berita

Korban kekerasan seksual, pekerja migran, dan korban perdagangan orang akan mendapat penanganan lebih cepat dan berpihak. Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menyiapkan aparatur penegak hukum agar penerapan penanganan kasusnya benar-benar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Kemenkum menggelar pelatihan teknis yang menyasar aparatur penegak hukum, petugas penanganan, pemberi bantuan hukum, dan paralegal. Program tersebut diluncurkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Pelatihan mengintegrasikan KUHP dan KUHAP baru dengan tiga tindak pidana prioritas, yakni kekerasan seksual, pelindungan pekerja migran Indonesia, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Ketiga isu itu berdampak serius terhadap martabat manusia," kata Supratman.

Baca Juga: Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan

Baca Juga:2 Gadis di Kendari Disekap dan Dijual lewat MiChat, Pelaku Ditangkap

Menurut dia, reformasi hukum pidana membawa perubahan besar dalam penegakan hukum. Aparatur harus memahami pendekatan yang lebih profesional dan berperspektif korban. Karena itu, pemerintah wajib memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan terpadu. "Reformasi hukum harus menjunjung keadilan dan hak korban," ujarnya.Kemenkum juga menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), serta pemerintah Australia melalui Australia Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3). Kerja sama ini diharapkan membuat penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan seragam di seluruh Indonesia.

Supratman menegaskan, implementasi hukum tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu lembaga saja. Oleh sebab itu, koordinasi lintas kementerian dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan reformasi. "Pelatihan ini juga membangun jejaring antarpemangku kepentingan," katanya.

Baca Juga:Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, 3 Pejabat Bea Cukai Bakal Diseret ke Meja Hijau

Pada kesempatan itu, Kemenkum menandatangani kerja sama dengan Kementerian PPPA dan Kementerian P2MI. Kolaborasi tersebut mencakup penyusunan modul pengembangan sumber daya manusia, penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), hingga penanganan status kewarganegaraan anak pekerja migran Indonesia.

Saat ini, Posbankum telah terbentuk di 83.980 desa dan kelurahan. Fasilitas itu akan menjadi ujung tombak layanan hukum bagi masyarakat rentan. Sementara itu, pemerintah juga tengah menyiapkan perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan untuk memperkuat perlindungan anak pekerja migran Indonesia.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gibran Yakin Sudaryono Mampu Perbaiki Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
• 16 jam lalu
0
thumb
Tito Minta IPDN Pertahankan Sistem Rekrutmen yang Bersih dan Transparan
• 19 jam lalu
0
thumb
Sepak Bola, Kekuasaan, dan Moralitas
• 7 jam lalu
0
thumb
Selamat Jalan Om Basri, Legenda yang Mengabdikan Hidupnya untuk Sepak Bola Indonesia
• 12 jam lalu
0
thumb
Hilangkan Barang Bukti Korupsi, Kajari Jember Tetapkan 3 Tersangka
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.