Hilangkan Barang Bukti Korupsi, Kajari Jember Tetapkan 3 Tersangka

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jember, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Bank Pelat Merah cabang Kalisat. Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn Palebangan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari serangkaian penyidikan serta ekspos perkara bersama tim penyidik.

"Pada hari ini, Rabu 22 Juli 2026, setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta ekspos bersama tim penyidik, kami menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur tahun 2023 sampai 2025," katanya saat diwawancarai di Kejari Jember. 

Yadyn menjelaskan, dari tiga tersangka yang ditetapkan, dua diantaranya langsung dijebloskan ke tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Jember.

"Untuk tersangka YASB dan NDP, telah kami lakukan penahanan di Rutan Negara Kabupaten Jember terhitung 20 hari, mulai tanggal 22 Juli 2026 sampai dengan 10 Agustus 2026," ujarnya.

“Sementara satu tersangka lainnya, yakni MZL (security), saat ini sedang menjalani hukuman pidana penjara di Lapas atas kasus pembakaran dokumen kantor bank yang terjadi sebelumnya,” tambahnya.

Tersangka MZL yang berprofesi sebagai satpam, sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas aksi nekat membakar dokumen kantor demi menghilangkan jejak kejahatan atas perintah oknum penyelia dan teller.

"Aksi pembakaran dokumen pada 29 April 2025 lalu itu, dilakukan sengaja untuk menghilangkan bukti-bukti transaksi. Namun, tim penyidik tidak terkecoh dan berhasil mengelaborasi data serta mengumpulkan barang bukti pendukung lainnya," paparnya.

Dia menambahkan, meskipun sejumlah dokumen sempat dibakar, pembuktian tindak pidana korupsi tetap solid dan memenuhi standar pembuktian (beyond reasonable doubt).

“Tersangka MZL yang merupakan terpidana kasus pembakaran dokumen kini kembali terjerat pasal korupsi karena terbukti turut serta menikmati uang hasil kejahatan tersebut,” imbuhnya.

Mengenai modus korupsi, Kejari Jember membeberkan adanya skema penggelapan dana kas dan nasabah milik negara melalui rekayasa transaksi internal yang melibatkan kerja sama antara penyelia, teller, dan satpam di kantor BPD cabang Kalisat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Diduga Pakai 30 Ribu Lagu Secara Ilegal, Sony Music Gugat Udio
• 21 jam lalu
0
thumb
KDRT pada Anak Bisa Ganggu Tumbuh Kembang, Ini Dampaknya-Tips Parenting
• 10 jam lalu
0
thumb
PNM Lepas Kepemilikan PNM Investment Management Senilai Rp345 Miliar ke Danantara AM
• 4 jam lalu
0
thumb
Kemenhub dan China Kerja Sama Kembangkan Bandara Maleo Sulteng
• 7 jam lalu
0
thumb
Rekeningnya Dipakai Buat Tampung Klaim Fiktif BPJS Rp 26 Juta, Saksi Ini Hanya Terima Rp 1 Juta
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.