JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyesalkan tindakan seorang warga negara Indonesia (WNI), yang diduga meninggalkan rombongan wisata saat berkunjung ke Korea Selatan, sehingga melanggar aturan keimigrasian setempat.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, mengatakan WNI tersebut telah menyalahgunakan fasilitas kemudahan masuk yang diberikan pemerintah Korea Selatan bagi wisatawan Indonesia.
Menurut Heni, kasus tersebut merupakan tindakan oknum dan tidak mewakili mayoritas wisatawan Indonesia yang berkunjung ke Korea Selatan.
"Terkait oknum WNI yang menyalahgunakan fasilitas kemudahan masuk ke Korea yang kemudian meninggalkan rombongan wisata, dan tentunya melanggar ketentuan imigrasi setempat, kami sangat menyayangkan tindakan tersebut karena telah menyalahgunakan fasilitas berupa akses perjalanan dari Indonesia ke Korea Selatan," kata Heni dalam konferensi pers di Gedung Palapa, Kantor Kementerian Luar Negeri, Kamis (23/7/2026).




Komentar (0)