Belajar dari Sistem Gaji Dosen di India yang Lebih Berkeadilan

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Belakangan publik dibuat prihatin oleh kisah seorang dosen non-ASN di sebuah perguruan tinggi negeri yang disebut hanya menerima gaji pokok sekitar Rp2,6 juta per bulan. Yang membuat kisah ini semakin menyentuh adalah latar belakang akademiknya: ia merupakan lulusan doktor (S3) dari luar negeri dan telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun di dunia pendidikan tinggi.

Terlepas dari perbedaan kebijakan di setiap perguruan tinggi atau status kepegawaian dosen, kisah tersebut mengundang pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar nominal gaji. Sudahkah Indonesia benar-benar menghargai profesi dosen sebagai salah satu fondasi pembangunan bangsa?

Kita sering berbicara tentang Indonesia Emas 2045, hilirisasi industri, ekonomi berbasis pengetahuan, hingga cita-cita menjadi negara maju. Namun, semua agenda besar itu pada akhirnya bergantung pada kualitas sumber daya manusia. Dan kualitas sumber daya manusia lahir dari pendidikan, sementara kualitas pendidikan tinggi sangat ditentukan oleh dosennya.

Dosen bukan hanya mengajar di ruang kelas. Mereka melakukan penelitian, membimbing mahasiswa, menghasilkan inovasi, menjalin kolaborasi internasional, hingga menjadi wajah diplomasi akademik Indonesia di tingkat global. Dengan kata lain, dosen merupakan salah satu investasi strategis bangsa.

Sayangnya, penghargaan terhadap profesi dosen di Indonesia masih menunjukkan kesenjangan yang cukup besar. Perbedaan status ASN, PPPK, maupun non-ASN sering kali menghasilkan tingkat kesejahteraan yang sangat beragam, meskipun tanggung jawab akademiknya relatif sama. Dalam situasi seperti ini, tidak mengherankan apabila sebagian akademisi muda mulai mempertimbangkan karier di sektor industri atau bahkan memilih bekerja di luar negeri.

Pengalaman India memberikan perspektif yang menarik. Sebagai negara berkembang dengan jumlah penduduk lebih dari 1,4 miliar jiwa, India juga menghadapi tantangan kemiskinan, kesenjangan sosial, dan keterbatasan anggaran. Namun, pemerintah India membangun sebuah arsitektur nasional yang menghubungkan kualitas pendidikan tinggi dengan kesejahteraan dosen.

Pilar pertama sistem tersebut adalah University Grants Commission (UGC), sebuah lembaga nasional yang bertugas menetapkan standar pendidikan tinggi di India. UGC tidak hanya mengatur akreditasi dan pengembangan universitas, tetapi juga menetapkan standar minimum kualifikasi dosen, jenjang karier akademik, hingga regulasi mengenai skema remunerasi bagi perguruan tinggi yang berada dalam sistemnya. Dengan demikian, kualitas akademik dan kesejahteraan dosen tidak dipandang sebagai dua isu yang terpisah, melainkan dirancang dalam satu kerangka kebijakan nasional.

Pilar kedua adalah 7th Central Pay Commission (7th CPC). Komisi ini dibentuk oleh Pemerintah India untuk mengevaluasi struktur gaji seluruh pegawai pemerintah pusat, termasuk dosen di perguruan tinggi negeri yang mengikuti skema UGC. Dalam menyusun rekomendasinya, komisi mempertimbangkan berbagai indikator seperti inflasi, biaya hidup, daya beli masyarakat, serta kondisi ekonomi nasional. Hasil rekomendasi tersebut kemudian menjadi dasar penyesuaian gaji secara berkala sehingga kesejahteraan pegawai, termasuk dosen, tetap relevan dengan perkembangan ekonomi.

Kombinasi antara UGC dan 7th CPC melahirkan sistem penggajian yang relatif seragam, transparan, dan memiliki kepastian karier. Seorang dosen mengetahui jalur promosi akademiknya, mengetahui konsekuensi peningkatan jabatan terhadap remunerasi, dan memperoleh kepastian bahwa penghasilannya akan disesuaikan secara periodik mengikuti kebijakan nasional.

Berdasarkan UGC Regulations 2018 yang mengadopsi 7th Central Pay Commission, skala gaji pokok dosen di perguruan tinggi negeri India adalah sebagai berikut:

Perlu ditekankan bahwa angka tersebut baru merupakan gaji pokok (basic pay). Penghasilan riil dosen umumnya lebih tinggi karena masih ditambah berbagai komponen seperti Dearness Allowance (DA) sebagai penyesuaian terhadap inflasi, House Rent Allowance (HRA) sesuai biaya hidup di masing-masing kota, Transport Allowance, fasilitas kesehatan, hingga manfaat pensiun. Dengan mekanisme tersebut, daya beli dosen tetap terjaga meskipun kondisi ekonomi berubah.

Tentu saja, Indonesia tidak dapat menyalin sistem India secara mentah. Struktur birokrasi, kapasitas fiskal, dan tata kelola pendidikan tinggi kedua negara berbeda. Namun, ada satu pelajaran penting yang layak dipetik. Keunggulan India bukan semata terletak pada besarnya nominal gaji dosen, melainkan pada keberhasilannya membangun sistem nasional yang menghubungkan standar akademik, jenjang karier, evaluasi kinerja, dan kesejahteraan dosen dalam satu desain kebijakan yang utuh.

Inilah perbedaan mendasar dengan Indonesia. Perdebatan mengenai kesejahteraan dosen sering kali berhenti pada persoalan nominal gaji atau tunjangan. Padahal, persoalan yang lebih mendasar adalah belum adanya sistem nasional yang mampu memberikan kepastian kesejahteraan secara konsisten bagi dosen lintas status kepegawaian maupun lintas jenis perguruan tinggi. Akibatnya, dosen ASN, PPPK, dan non-ASN dapat mengalami kesenjangan kesejahteraan yang cukup besar meskipun menjalankan beban tridarma yang relatif sama.

Jika Indonesia benar-benar ingin melahirkan universitas kelas dunia, meningkatkan produktivitas riset, dan memperkuat inovasi nasional, maka pembenahan sistem pengelolaan sumber daya manusia di perguruan tinggi harus menjadi prioritas. Yang dibutuhkan bukan sekadar kenaikan gaji sesaat, melainkan sebuah sistem nasional pengembangan karier dosen yang menjamin kepastian promosi, remunerasi yang layak, evaluasi berbasis kinerja, serta penyesuaian terhadap inflasi secara berkala.

Membangun gedung kampus mungkin hanya membutuhkan beberapa tahun. Namun, membangun seorang profesor membutuhkan puluhan tahun pendidikan, penelitian, pengalaman, dan pengabdian. Karena itu, menghargai dosen bukan sekadar memberikan penghasilan yang layak, tetapi juga menciptakan sistem karier yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Indonesia membutuhkan dosen yang mampu menghasilkan inovasi, riset berkualitas, dan lulusan yang siap bersaing di tingkat global. Namun, harapan tersebut hanya dapat terwujud apabila negara terlebih dahulu menunjukkan bahwa profesi dosen memang layak dihormati dan dihargai.

Pada akhirnya, ukuran kemajuan suatu bangsa bukan hanya terlihat dari gedung-gedung kampus yang megah, melainkan juga dari sejauh mana bangsa tersebut menghormati para pendidiknya. Sebab, ketika dosen dihargai, pendidikan akan tumbuh. Ketika pendidikan tumbuh, masa depan bangsa pun ikut bertumbuh.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kata Dude Harlino soal Kembalikan Honor Brand Ambassador PT DSI Rp 5,25 M
• 4 jam lalu
0
thumb
Tak Sia-Sia Perjuangan Yuslin Nursivin Dua Botha, Warga Sikka Akhirnya Nikmati Air Bersih
• 20 menit lalu
0
thumb
Istana Belum Bahas Calon Wamentan Pengganti Sudaryono
• 22 jam lalu
0
thumb
Mahasiswa KKN Tematik Literasi Unhas Gelar Program Cerdas Mengulas Buku, Tingkatkan Minat Baca Anak di Pinrang
• 16 jam lalu
0
thumb
20 Desa di Demak Ajukan Bantuan Air Bersih Akibat Kemarau
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.