Kemenkes Ungkap Penyebab Meninggalnya dr. Zulfikar Drakel di Lampung Timur

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kesehatan mengungkap penyebab meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dr. Muhammad Zulfikar Drakel.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Yuli Farianti mengatakan, hasil investigasi menunjukkan dr. Muhammad Zulfikar Drakel meninggal dunia akibat penyakit yang bersifat sensitif.

Yuli mengatakan dokter yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah Lampung Timur ini tidak berkaitan dengan dugaan perundungan (bullying) maupun kelebihan beban kerja selama menjalani program.

"Demi melindungi kerahasiaan data medis dan atas permintaan keluarga almarhum, pihaknya tidak dapat mengungkapkan diagnosis tersebut kepada masyarakat," katanya di Jakarta pada Jumat (24/7/2026).

Investigasi telah dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari antara lain Kemenkes, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia.  

Yuli menyebutkan, hasil investigasi menunjukkan bahwa saat kejadian, almarhum sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).  

Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat berakhir lebih awal mengikuti jadwal visite Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), sehingga total jam kerja peserta berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu. Seluruh praktik klinis juga dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP.  

Tim investigasi juga tidak menemukan adanya kelebihan beban kerja yang berpotensi menyebabkan kelelahan. 

Selain itu, tidak ditemukan indikasi perundungan, intimidasi, maupun hambatan dalam pemberian izin, termasuk izin untuk menjalani pengobatan.

"Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan," katanya.  

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa hasil investigasi tidak menemukan hubungan antara penyebab meninggalnya almarhum dengan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia.   

Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan peserta internsip, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kata-kata Presiden dan Masa Depan Anak Kita
• 3 jam lalu
0
thumb
Artefak yang diserahkan FBI akan disimpan di Museum Nasional
• 11 jam lalu
0
thumb
Potret Chaos Demo Resor Menantu Trump, Polisi dan Massa Adu Jotos
• 9 jam lalu
0
thumb
Peristiwa 24 Juli: Lahirnya Amelia Earhart hingga Mandat Kabinet Ali kepada Bung Karno
• 8 jam lalu
0
thumb
Tersangka Kasus Pembunuhan Anggota TNI AD di Tangerang Bertambah Jadi 7 Orang
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.