REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Herlin, SE, Si (Peneliti BAZNAS RI) dan Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D (Direktur Riset, Kajian, dan Pengembangan BAZNAS RI)
Meskipun potensi dana umat diyakini sangat besar, realisasi penghimpunannya hingga hari ini masih menghadapi tantangan. Bagaimana kita bisa mengakselerasi pengumpulan dana masif yang belum sepenuhnya tergali? Refleksi mendasar inilah yang menjadi fokus utama dari Muzakarah Kewangan Sosial Islam II 2026 di Terengganu, pada akhir Juni lalu.
Mendampingi Ketua BAZNAS RI serta Direktur Riset dan Kajian, kami menyadari satu hal krusial: ekosistem keuangan sosial islam membutuhkan instrumen inovatif yang bergantung pada riset yang tidak reaktif serta dukungan fatwa yang proaktif.
Dalam refleksinya, Prof. Datin Dr. Rusni Hassan (akademisi dan pakar ekonomi Islam dari IIUM) membagikan refleksi konstruktif yang membangkitkan optimisme. Ekosistem keuangan sosial tidak boleh lagi sekadar bertahan pada kehati-hatian "lampu merah" (Sadd al-Dharai') yang energinya habis hanya untuk memastikan instrumen terbebas dari Riba, Gharar, dan Maysir. Sebaliknya, keuangan sosial kini harus beranjak maju dengan dukungan fatwa proaktif ("lampu hijau") sebagai titik untuk bertransformasi ke tingkat global.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Untuk merealisasikan transformasi itu, Prof. Rusni memberikan catatan penting: Maqasid al-Shariah hadir untuk memastikan instrumen keuangan syariah berfungsi sebagai mesin pencipta kesejahteraan, bukan sekadar pelengkap syarat formal. Ekonomi global saat ini menuntut substansi dan dampak nyata.
Oleh karena itu, sektor keuangan sosial harus berani mengubah pertanyaan mendasarnya. Jika di era sebelumnya kita hanya sibuk bertanya, "Apakah produk ini sah secara syariat?", kini fokus kita harus bergeser. Hakikat Maqasid al-Shariah adalah upaya aktif untuk memelihara agama, nyawa, akal, keturunan, dan harta umat. Karena kelima pilar kehidupan ini mustahil tegak di tengah kemiskinan, maka di era Maqasid ini pertanyaannya harus naik kelas menjadi: "Apakah produk ini terbukti ampuh mengangkat derajat ekonomi masyarakat?
Demi mewujudkan substansi kesejahteraan tersebut, riset tidak boleh lagi bersifat reaktif. Pengelola ZISWAF dituntut untuk mulai mengawinkan Fiqh Muamalat dengan disiplin Sains Data, Ekonomi Perilaku, dan Keuangan Iklim. Langkah lintas disiplin ini sangat krusial agar ekosistem filantropi mampu merespons instrumen masa depan yang lebih kompleks dari kacamata Maqasid, seperti Perdagangan Karbon (Carbon Trading), Decentralized Autonomous Organizations (DAO), hingga inovasi token digital.
Ahmad Azrin Adnan, perwakilan otoritas pengelola zakat-wakaf Terengganu memberikan pandangan bahwa, riset tidak boleh lagi bersifat reaktif—membuat produk dahulu baru mencari pembenaran fatwanya. Jika sebelumnya Komisi Fatwa hanya berdiri di hilir sebagai pengesah, model baru menuntut agar ide dan perencanaan proyek dikembangkan sejak awal bersama para ulama. Hal ini menempatkan otoritas fatwa sebagai co-designer dan innovation partner. Penguatan proses ini menjadi mutlak karena fatwa adalah arsitek utama bagi keberhasilan ekosistem filantropi.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
Komentar (0)