JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) setelah proses penyusunannya memasuki tahap akhir.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, draf aturan tersebut kini hanya tinggal menunggu satu kali pertemuan terakhir dengan perwakilan asosiasi pengemudi sebelum difinalisasi.
BACA JUGA:Perpres Ojol Tunggu Merger GoTo–Grab, Prasetyo Hadi: Melibatkan Danantara
Kehadiran Perpres ini diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi ekosistem transportasi online, termasuk pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat sebagai pengguna layanan.
"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk penyempurnaan Perpres Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," kata Dasco di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga menerima masukan dari Koalisi Ojol Nasional, termasuk terkait implementasi skema pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator.
BACA JUGA:Perpres Ojol Hampir Rampung, Pemerintah Bahas Komisi Mitra dan Rencana Merger Grab-GoTo
"Tadi kita juga sudah mendengar dari Koalisi Ojol Nasional, menerima masukan dari mereka tentang bagaimana tarif yang selama ini dari pemberlakuan 92 dan 8 persen itu berjalan dan evaluasinya," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator telah mulai diterapkan di lapangan.
"Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan. Jadi teman-teman Koalisi Ojol Nasional tadi juga menyampaikan bahwa per 1 Juli itu sudah diterapkan," kata Prasetyo.
BACA JUGA:Ratusan Ojol Nobar Piala Dunia Bersama AHY, Kebersamaan Jadi Pesan Utama
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah aplikator yang belum menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten sehingga perlu dilakukan penertiban.
"Meskipun memang ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya," ujarnya.
Prasetyo menambahkan berbagai masukan dari asosiasi pengemudi akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Perpres sebelum resmi diterbitkan.
Menurutnya, para pengemudi mengakui kebijakan pembagian tarif tersebut telah berjalan meski belum memiliki payung hukum berupa Perpres.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)