Kejagung Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus TPPU, Febrie Berstatus Saksi

jpnn.com
14 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk dugaan kasus TPPU dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah berstatus sebagai saksi dalam dokumen tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait dengan TPPU.

BACA JUGA: Kejagung Bikin Sprindik Baru Lagi di Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto

Anang menuturkan sprindik baru itu berbeda dengan tiga dokumen yang diterbitkan kejaksaan setelah menerima penanganan kasus korupsi dan TPPU terkait Febrie.

"Benar. Jadi, ada empat sprindik dan yang keempat itu khusus TPPU-nya,” kata dia kepada awak media, Kamis (23/7).

BACA JUGA: Keputusan Penyidik Kejagung Bikin Pengacara Don Ritto Syok

Dia mengatakan sprindik baru yang memuat Febrie sebagai saksi terbit setelah Kejagung menerima penyerahan barang bukti emas 74 kilogram dan berbagai pecahan mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Dia mengatakan sprindik baru ditangani pula oleh Tim Sembilan Kejagung yang ditunjuk mengusut rasuah di tiga surat sebelumnya.

BACA JUGA: Kejagung Panggil Febrie Sebagai Tersangka Kasus Korupsi ASABRI dan TPPU

Anang mengatakan Tim Sembilan telah memanggil empat pihak pada Rabu (22/7) kemarin dengan dua di antaranya meminta penjadwalan ulang.

"Tim Sembilan telah memanggil empat orang saksi, yakni FA (Febrie), DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,” kata Anang.

Menurutnya, dua dari empat orang tidak memenuhi panggilan Tim Sembilan Kejagung ialah Febrie dengan alasan kesehatan atau sakit dan NH yang taj hadir tanpa pemberitahuan.

"Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026, mendatang,” ucap dia.

Tim Sembilan Kejagung nantinya bakal melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kortas Tipidkor Polri dalam mengusut perkara terkait Febrie.

Anang menyebut pelibatan lembaga lain untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara yang menyeret seorang mantan pejabat Kejagung tersebut.

"Kemudian sebagai wujud transparansi dan sinergitas kejaksaan dalam penanganan perkara a quo,” ujar dia. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota TNI AD Dibunuh Pakai Senjata Tajam


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pengembangan Kebijakan Berbasis Bukti Diperkuat, BSKDN Kemendagri Gandeng SKALA untuk Tingkatkan Kapasitas
• 23 jam lalu
0
thumb
Prabowo Sebut Ada Orang Indonesia Senang Mengabdi ke Bangsa Lain, Singgung Londo Ireng Zaman Perang
• 7 jam lalu
0
thumb
Cak Imin Ungkap Alasan Jadikan Prabowonomics Tema Harlah Ke-28 PKB
• 16 jam lalu
0
thumb
Daftar Negara Tujuan Ekspor Bebas Kewajiban DHE SDA Bertambah, Ada China hingga Kanada
• 19 jam lalu
0
thumb
Jadwal La Liga Spanyol 2026: Lokasi Pertandingan dan Tempat Pembelian Tiket
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.