Mahkamah Konstitusi (MK) memberi angin segar dalam perkara kuota internet hangus. MK mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun.
Dirangkum detikcom, Kamis (23/7/2026), ada sejumlah gugatan terkait urusan kuota internet hangus yang ditangani MK. Setidaknya, MK sudah tidak menerima empat gugatan terkait kuota internet hangus.
Putusan berbeda kemudian diberikan MK dalam gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. MK mengabulkan sebagian gugatan para pemohon.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata ketua hakim MK Suhartoyo dalam amar putusannya dilihat di kanal YouTube MK, Kamis (23/7/2026).
"Menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan'," tambahnya.
(amw/amw)






Komentar (0)