Fakta-Fakta Sidang Perkara Dokter Tifa Terkait Ijazah Jokowi Dihentikan Hakim

disway.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) resmi menghentikan pemeriksaan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda putusan sela yang digelar di Ruang Utama Purwoto G. S, PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026). Hakim mengabulkan seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Dokter Tifa.

BACA JUGA:Dokter Tifa di Atas Angin! Dakwaan Dibatalkan, Hakim Perintahkan Berkas Dikembalikan ke Jaksa

5 Fakta Penting Putusan Sela Hakim yang Hentikan Sidang Perkara

 1. Surat Dakwaan Batal Demi Hukum: Majelis Hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-133/M.1.14/EOH.06/2026 tanggal 22 Juni 2026 tidak cermat sehingga batal demi hukum.

 2. Pemeriksaan Perkara Disetop: Karena eksepsi diterima, majelis hakim menegaskan proses persidangan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian maupun pemeriksaan saksi dan ahli.

 3. Pengembalian Berkas Perkara: Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menarik dan menerima kembali berkas perkara dari pengadilan.

 4. Penyebab Dakwaan Cacat Hukum: Hakim menilai JPU mencampurkan dua rezim hukum yang berbeda secara berbarengan dalam dakwaan alternatif, yaitu KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht)/UU ITE dengan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), sehingga dinilai memicu ketidakpastian hukum.

 5. Biaya Perkara Dibebankan Negara: Seluruh biaya persidangan yang timbul sampai tahap putusan sela dibebankan kepada negara.

BACA JUGA:3 Pemimpin Kancil Diungkap Prabowo, Siapa Mereka?

"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa dr. Tifa Fauziyah Suma batal demi hukum," tegas Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan

Usai mendengarkan amar putusan majelis hakim, Dokter Tifa menyampaikan rasa syukurnya atas putusan sela tersebut.

"Alhamdulillah wa syukurillah, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dari kami. Putusan ini membuktikan perlawanan dan pembelaan hukum yang kami ajukan beralasan secara hukum," ujar Dokter Tifa kepada wartawan di area PN Jaktim.


Sidang sela kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi, Kamis (23/7/2026).-Disway Group-

Meskipun persidangan perkaranya dihentikan pada tahap putusan sela, pihak penasihat hukum menyadari bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara prosedural masih memiliki hak hukum untuk menentukan sikap, baik menyempurnakan surat dakwaan untuk dilimpahkan kembali maupun mengajukan upaya perlawanan (akseptasi) ke pengadilan tinggi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pertagas perluas akses pembelajaran anak pada Hari Anak Nasional 2026
• 16 jam lalu
0
thumb
Menteri PPPA Sebut Permainan Tradisional Solusi Batasi Anak Bermain Gawai
• 21 jam lalu
0
thumb
Dirut Agrinas soal Kipas Angin Kopdes Rp 1,8 T: Kalau Ramai, Nanti Saya Jelasin
• 21 jam lalu
0
thumb
Nathalie Holscher Resmi Menikah dengan Aripat, Sule Beri Ucapan Menyentuh: Nitip Adzam Ya
• 6 jam lalu
0
thumb
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.