Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa

rctiplus.com
13 jam lalu
Cover Berita
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter TifaNasional | sindonews | Jum'at, 24 Juli 2026 - 00:41Dengarkan Berita

Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Abdullah Alkatiri, meyakini jaksa penuntut umum (JPU) tidak akan kembali mendakwa kliennya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keyakinan itu disampaikannya setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan pihaknya.

Menurut Alkatiri, JPU telah melihat bagaimana kubu Dokter Tifa melakukan perlawanan secara maksimal dalam setiap tahapan proses hukum. Ia menilai, jika perkara kembali diajukan, hal itu justru berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi pihak pelapor.

"Kalau menurut saya mereka tidak akan mengulangi, karena fakta-fakta sebelumnya itu kan ada beberapa dokumen yang tidak diberikan dan sebagainya itu kan kayanya mereka kan, ya apaya, ya artinya karena perlawanan kita gigih ya, dikhawatirkan ini akan berakibat negatif untuk lawan kita," ujar Alkatiri dalam program Interupsi di iNews, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga: Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut

Baca Juga:Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja

Alkatiri mencontohkan, salah satu keberatan yang diajukan pihaknya ialah tidak diberikannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap 26 ahli. Menurut dia, kubu Tifa meminta seluruh dokumen yang diserahkan jaksa kepada majelis hakim juga diberikan kepada pihak terdakwa demi menjamin persidangan yang adil."Karena yang diberikan jaksa kepada hakim dan kami itu harus sama, supaya fair. Jadi kalau kita gak tahu, mereka yang tahu kan artinya babak belur kita. Itu yang kita ributkan kemarin," tegas dia.

Dokter Tifa menyebut daftar barang bukti yang disampaikan jaksa tidak memuat hasil pemeriksaan laboratorium forensik terkait ijazah Jokowi. Padahal, menurutnya, dokumen tersebut merupakan barang bukti yang paling penting dalam perkara tersebut.

"Satu lagi, barang bukti yang kita minta juga, harusnya di daftar barang bukti itu ada hasil pemeriksaan labfor. Itu di daftar barang bukti itu tidak ada, jadikan tanda tanya besar," kata Tifa.

Tifa mengatakan, majelis hakim bahkan telah memerintahkan jaksa untuk menyerahkan BAP secara lengkap beserta barang bukti. Namun, hingga sidang keempat yang berujung pada dikabulkannya eksepsi, dokumen tersebut disebut belum juga diberikan.

Baca Juga:Peserta Jumtek PMR dan Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat

"Sesuai dengan ibu hakim, jaksa sudah diperintah oleh hakim untuk memberikan BAP lengkap kepada kami termasuk barang bukti, sampai dengan hari ini sidang keempat itu tidak juga diberikan kepada kami, jadi buat kami itu udah kalah duluan."

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Daftar Bunga Terbaru KUR BRI per 24 Juli 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
Instagram Gerard Pique Mendadak Diserbu Netizen Usai Shakira Tampil Memukau di Piala Dunia 2026, Ada Apa?
• 10 jam lalu
0
thumb
Dua Jenazah Korban KM Nurul Salsa Berhasil Diidentifikasi, Total Korban Meninggal Teridentifikasi Menjadi Tiga Orang
• 18 jam lalu
0
thumb
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Direktur FBI, Artefak Budaya Papua Resmi "Pulang" ke Indonesia
• 21 jam lalu
0
thumb
Duduk Perkara Pembunuhan Anak Punk di Bekasi, Selebgram Mondy Tatto Ditetapkan Tersangka!
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.