JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat senior Denny Kailimang menyoroti proses penyerahan perkara dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang menjadi perhatian publik.
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan peristiwa yang belum pernah ia temui sepanjang menjalani profesi sebagai advokat.
Ia mempertanyakan mengapa proses penyidikan dapat dialihkan ke institusi lain dalam waktu yang begitu cepat.
Ia mengatakan keberadaan SPDP menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Denny menilai apabila dokumen tersebut belum ada, kondisi itu dapat menjadi persoalan dalam proses hukum.
Menurutnya, bukan tidak mungkin penyidik kejaksaan juga mempertanyakan kelengkapan administrasi perkara saat menerima pelimpahan.
Denny mengingatkan bahwa apabila terdapat cacat prosedur, perkara berpotensi diuji melalui mekanisme praperadilan.
Selain itu, Denny juga mempertanyakan belum adanya kejelasan mengenai pasal yang disangkakan kepada tersangka.
Menurutnya, hingga saat ini publik belum memperoleh informasi mengenai dasar hukum penetapan tersangka.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/vDvJJDrp35U
#jampidsus #febrieadriansyah #korupsi
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- rosi
- jampidsus
- febrie adriansyah
- hotman paris
- denny kailimang






Komentar (0)