Kemenkes: dr Zulfikar Meninggal Bukan Akibat Bullying atau Kelebihan Beban Kerja

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Kemenkes menginvestigasi peristiwa meninggalnya dokter muda Muhammad Zulfikar Drakel yang sedang menjalankan tugas internship (magang) di RSUD KH. Ahmad Hanafiah, Lampung Timur. Hasilnya, tak ditemukan indikasi yang mengarah pada bullying maupun kelebihan beban kerja.

Investigasi dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Kemenkes, Kolegium Bedah, Komite Internship Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia.

Kemenkes juga bekerja sama dengan Kepolisian setempat untuk menelusuri seluruh kronologi kejadian.

Hasil investigasi gabungan menyimpulkan meninggalnya dokter lulusan FKUI itu tidak berkaitan dengan dugaan perundungan (bullying) maupun kelebihan beban kerja selama menjalani program.

Berdasarkan penelusuran menyeluruh, dr. Zulfikar meninggal dunia akibat penyakit yang bersifat sensitif. Demi melindungi kerahasiaan data medis dan atas permintaan keluarga almarhum, Kemenkes tidak dapat mengungkapkan diagnosis tersebut.

Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Yuli Farianti, menyampaikan rasa duka cita atas wafatnya dokter peserta internship tersebut. Ia mengungkapkan bahwa investigasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap informasi yang beredar dapat diverifikasi secara objektif dan transparan.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel. Sejak menerima laporan kejadian, Kementerian Kesehatan segera membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh," kata dia dikutip dari keterangan resmi Kemenkes, Kamis (23/7).

"Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya kelalaian dalam penyelenggaraan Program Internship yang berkaitan dengan meninggalnya almarhum," sambungnya.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa saat kejadian, almarhum sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visit bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat berakhir lebih awal mengikuti jadwal visit Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), sehingga total jam kerja peserta berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu.

Seluruh praktik klinis juga dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP.

Tim investigasi juga tidak menemukan adanya kelebihan beban kerja yang berpotensi menyebabkan kelelahan. Selain itu, tidak ditemukan indikasi perundungan, intimidasi, maupun hambatan dalam pemberian izin, termasuk izin untuk menjalani pengobatan.

"Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan," jelasnya dr. Yuli.

Kemenkes menegaskan hasil investigasi tidak menemukan hubungan antara penyebab meninggalnya almarhum dengan penyelenggaraan Program Internship Dokter Indonesia.

Kemenkes menegaskan, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan peserta internship, diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internship Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026. Regulasi tersebut memperkuat tata kelola program melalui pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pengaturan waktu istirahat dan cuti, ketentuan pemberian izin, serta penguatan sistem pendampingan praktik dan pelindungan peserta.

"Kementerian Kesehatan berkomitmen memastikan setiap kejadian ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internship akan terus dilakukan agar seluruh peserta memperoleh lingkungan belajar dan bekerja yang aman, sehat, dan terlindungi," tutup dr. Yuli.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Garuda Pertiwi Kembali ke Tanah Air usai Juara Piala AFF Wanita 2026
• 5 jam lalu
0
thumb
Pria Nganjuk Ngaku Jalan Kaki ke Makkah, Lewati 11 Negara Dalam 16 Bulan
• 4 jam lalu
0
thumb
Terbongkar Modus Baru Selundupkan HP ke Rutan Gresik Lewat Roti Tawar
• 9 jam lalu
0
thumb
Menko Polkam Tegaskan Tak Ada Larangan Total Vape
• 5 jam lalu
0
thumb
Relaksasi RKAB Nikel Diminta Prioritaskan Tambang Patuh
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.