Pantau - Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperkuat pengawasan lalu lintas komoditas di wilayah perbatasan, khususnya Kepulauan Riau (Kepri), melalui tujuh langkah strategis untuk mencegah penyelundupan komoditas ilegal sekaligus memperkokoh sistem keamanan hayati nasional.
Shahandra Hanitiyo menyampaikan komitmen tersebut saat mendampingi Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI di Tempat Pelayanan Fisik Terpadu (TPFT) Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
Sekretaris Utama Barantin Shahandra Hanitiyo mengungkapkan, "Tantangan pengawasan di wilayah perbatasan semakin kompleks seiring tingginya arus lalu lintas komoditas antarnegara. Penguatan pengawasan menjadi prioritas Badan Karantina Indonesia melalui tujuh langkah strategis."
Barantin menjadikan penguatan pengawasan sebagai fokus utama karena wilayah perbatasan merupakan garda terdepan dalam mencegah masuk dan tersebarnya hama, penyakit, maupun organisme pengganggu yang dapat mengancam sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan lingkungan hidup.
Shahandra mengatakan, "Pengawasan ini penting mengingat Kepulauan Riau merupakan salah satu wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia."
Kepulauan Riau dinilai sebagai pintu gerbang perdagangan internasional yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyelundupan komoditas.
Tujuh Langkah Strategis PengawasanBarantin memperluas jangkauan pengawasan sebagai bagian dari strategi memperkuat pengendalian lalu lintas komoditas di wilayah perbatasan.
Barantin juga memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui peningkatan kompetensi petugas.
Barantin memodernisasi laboratorium untuk mempercepat identifikasi hama dan penyakit.
Barantin melengkapi sarana operasional agar pengawasan di lapangan berjalan lebih efektif.
Barantin membangun instalasi pemerintah terpadu untuk mendukung pengawasan lintas sektor.
Barantin mempercepat digitalisasi layanan dan pengawasan sehingga proses pemeriksaan, sertifikasi, hingga pelacakan lalu lintas media pembawa menjadi lebih cepat, transparan, dan akurat.
Barantin turut memperkuat operasi terpadu bersama berbagai kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum.
Shahandra menegaskan, "Strategi ini kami dorong untuk memastikan perlindungan keamanan hayati Indonesia semakin optimal."
Shahandra mengatakan, "Barantin juga memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui peningkatan kompetensi petugas, memodernisasi laboratorium untuk mempercepat identifikasi hama dan penyakit, serta melengkapi sarana operasional agar pengawasan di lapangan berjalan lebih efektif."
Shahandra menambahkan, "Upaya tersebut diperkuat melalui pembangunan instalasi pemerintah terpadu, serta operasi bersama dengan berbagai kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum."
Sinergi Antarinstansi dan Hasil PengawasanKepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (BKHIT Kepri) Hasim menilai pengawasan di wilayah kepulauan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja.
Hasim mengatakan, "Dengan karakteristik Kepulauan Riau yang memiliki banyak pintu masuk dan keluar, penguatan sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan."
Sepanjang Semester I 2026, BKHIT Kepulauan Riau melakukan 18 tindakan penolakan terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina.
Pada periode yang sama, BKHIT Kepulauan Riau juga melaksanakan 10 tindakan pemusnahan terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina.
Selain itu, BKHIT Kepulauan Riau berhasil menuntaskan lima perkara tindak pidana karantina terkait komoditas beras hingga berstatus P-21.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi IV DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Tim Alex Indra Lukman meninjau langsung proses pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, serta pemeriksaan fisik media pembawa di TPFT Pelabuhan Batu Ampar.
Melalui penguatan tujuh strategi tersebut, Barantin berharap sistem pengawasan di wilayah perbatasan semakin efektif dalam mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), serta mencegah keluarnya dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK di Indonesia.





Komentar (0)