JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menegaskan bahwa tidak ada pengadaan "lahan pengganti" dalam pembelian tanah di Lembang, Jawa Barat, pada 2011 yang kini tengah diselidiki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Menurut dia, pembelian tanah tersebut dilakukan untuk menambah aset milik Polri, bukan menggantikan aset yang telah ada.
"Saya luruskan bahwa tidak ada istilah 'lahan pengganti'. Lahan apa yang perlu diganti? Jadi prosesnya itu berkaitan dengan hibah," kata Oegroseno saat ditemui Kompas.com di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Oegroseno: Proses Hibah Lahan Sepolwan Sudah Berjalan Sebelum Saya Menjabat Kalemdikpol
Oegroseno menjelaskan, pembelian tanah di Lembang berawal dari hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Polri senilai Rp 121 miliar.
"Dananya dipakai untuk uang kerahiman kepada para penghuni purnawirawan Polri yang rumahnya tergusur untuk depo MRT. Kemudian untuk pemeliharaan, perawatan sarana prasarana di Lemdiklat, di Sepolwan," tutur Oegroseno.
Menurut dia, setelah kebutuhan tersebut terpenuhi, masih terdapat sisa anggaran. Ia kemudian mengusulkan agar sebagian dana hibah digunakan untuk membeli tanah di kawasan Lembang guna memperluas aset Polri.
Baca juga: Oegroseno Bantah Terlibat Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan: Korupsinya di Mana?
"Saya mengusulkan saja kalau bisa Rp 25 miliar untuk beli tanah untuk memperluas aset tanah Polri di Lembang. Jadi tanahnya yang kita beli suatu saat nyambung ke jalan belakang ke Maribaya. Jadi siswa-siswi Polri itu kalau liburan kan bisa lewat satu pintu depan," ujarnya.
Ia mengatakan, penambahan aset tersebut juga bertujuan membuka akses alternatif menuju kawasan pendidikan Polri sehingga tidak hanya mengandalkan jalur utama di Lembang yang kerap mengalami kemacetan.
Oegroseno menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam proses pembelian tanah tersebut.
Seluruh tahapan, kata dia, dilakukan oleh panitia bersama tim dari Logistik Polri karena aset yang dibeli akan menjadi barang milik negara.
Baca juga: Kortastipidkor Jamin Tak Ada Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno
"Selanjutnya proses pembelian dilakukan oleh panitia bersama tim dari Logistik karena nantinya menjadi barang milik negara. Seluruh proses berjalan dan selesai tanpa masalah," ujarnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa tanah yang dibeli merupakan aset pribadi.
"Semua tanah tersebut seluruhnya menjadi milik negara, bukan atas nama saya. Mungkin ada yang mencoba mengait-ngaitkan. Istilah 'lahan pengganti' itu juga tidak tepat," kata Oegroseno.
Baca juga: Eks Wakapolri Oegroseno Masih Cari Data Lahan Sepolwan yang Diselidiki Polri
Menurut dia, apabila memang terdapat pengadaan lahan pengganti menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mekanismenya akan melalui proses perencanaan di lingkungan Polri.
"Ini berbeda. Ada dana hibah yang kemudian digunakan untuk membeli tanah sehingga aset Polri bertambah," ujarnya.






Komentar (0)