JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dalam sidang sela kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Kamis (23/7/2026).
Keadaan pihak dokter Tifa di atas angin itu terlihat saat majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum. Hakim memerintahkan berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada jaksa.
Ketua majelis hakim Christina Endarwati menegaskan, dakwaan yang disusun jaksa tidak memenuhi syarat formil karena menggunakan pasal dari dua rezim hukum berbeda, yakni KUHP lama dan KUHP Nasional.
BACA JUGA: 4 Ruas Tol Ini Bisa Jadi Landasan Pesawat Tempur TNI AU
“Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena penuntut umum tidak dapat menentukan pasal mana yang akan didakwakan,” ujar Christina dalam amar putusan.
Majelis hakim menilai jaksa seharusnya cermat memilih pasal yang berlaku saat pelimpahan perkara, mengingat KUHP Nasional sudah efektif. Keragu-raguan jaksa dalam menyusun dakwaan dianggap tidak tepat dan berpotensi menimbulkan ambiguitas.
Dalam putusan sela, hakim menyatakan dakwaan nomor register PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 atas nama dr Tifa batal demi hukum.
Selanjutnya, Berkas perkara dikembalikan kepada JPU dan biaya perkara dibebankan kepada negara.
BACA JUGA:Dasco Ungkap Perpres Ojol Hampir Rampung, Finalisasi Dijadwalkan Pekan Depan
Diketahui, Dr Tifa sebelumnya didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden Jokowi melalui unggahan di media sosial terkait dugaan ijazah palsu.
Jaksa mendakwa dengan pasal berlapis, mulai dari KUHP lama, KUHP Nasional, hingga UU ITE.
Kuasa hukum Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebut kliennya sebenarnya sudah siap hadir di persidangan pekan depan jika eksepsi ditolak.
BACA JUGA:Kejagung Tegaskan Ketut Sumedana Lepas Jabatan Kajati Sumsel Usai Dilantik di BGN
Namun, pihaknya menghormati putusan hakim yang meminta jaksa memperbaiki dakwaan. “Kita harus hormati koreksi majelis agar tidak terjadi ambiguitas dalam dakwaan,” kata Rivai.
Putusan sela ini menandai dinamika baru dalam perkara dr Tifa. Jaksa kini diwajibkan menyusun ulang dakwaan agar lebih jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.






Komentar (0)