Mahasiswa KKN Unhas Edukasi Pencegahan Stunting Berbasis Kesadaran Hukum di Parepare

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita


HARIAN.FAJAR.CO.ID, PAREPARE – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Stunting Gelombang 116 Universitas Hasanuddin menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Peduli Hak Anak melalui Edukasi Pencegahan Stunting Berbasis Kesadaran Hukum” di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.


Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan meningkatkan pemahaman warga mengenai pentingnya pemenuhan hak anak sebagai salah satu upaya pencegahan stunting sejak dini.
Penyuluhan tersebut dilaksanakan oleh Syafiqah Masyita Mahddyah Ruslan, mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Peserta kegiatan terdiri atas orang tua balita dan ibu hamil yang mendapatkan edukasi mengenai hubungan antara pemenuhan hak anak dengan pencegahan stunting.


Dalam pemaparannya, Syafiqah menjelaskan bahwa stunting tidak hanya berkaitan dengan kondisi tubuh anak yang pendek, tetapi juga dapat berdampak pada perkembangan otak, kemampuan belajar, kesehatan, hingga produktivitas anak pada masa dewasa.
Karena itu, upaya pencegahan stunting perlu dilakukan secara menyeluruh melalui pemenuhan gizi yang cukup, pemberian ASI eksklusif, imunisasi, pemantauan pertumbuhan di Posyandu, serta penerapan pola asuh yang baik.
Selain aspek kesehatan, penyuluhan ini juga menekankan pentingnya pemahaman hukum terkait perlindungan anak.

Materi yang disampaikan mengacu pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai kewajiban orang tua dalam memenuhi hak anak, termasuk konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut diabaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui pemaparan materi, diskusi, dan sesi tanya jawab. Warga terlihat antusias menyampaikan berbagai pertanyaan terkait penyebab stunting, pentingnya Posyandu, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan orang tua untuk memenuhi hak anak secara optimal.


Melalui pendekatan tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami stunting dari sisi kesehatan, tetapi juga menyadari bahwa pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab hukum yang harus dilaksanakan bersama.
Syafiqah berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap perlindungan hak anak sehingga upaya pencegahan stunting dapat dilakukan secara berkelanjutan.


Dengan sinergi antara keluarga, masyarakat, tenaga kesehatan, dan pemerintah, diharapkan dapat terwujud generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas di Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Yusril Menegaskan Deportasi Buronan Interpol Abdul Karim Tidak Mengubah Komitmen Indonesia terhadap Palestina
• 20 jam lalu
0
thumb
Tujuan Kebijakan Biometrik, Menkomdigi: Putus Kejahatan Berbasis Digital
• 6 jam lalu
0
thumb
Ijtima Ulama PKB Rekomendasikan Pembenahan PBNU hingga Penolakan Praktik Transaksional dalam Muktamar
• 2 jam lalu
0
thumb
Program E10 Dinilai Bisa Kurangi Impor BBM dan Perkuat Ekonomi Rakyat
• 8 jam lalu
0
thumb
The Odyssey dan Moralitas Perang di Dalamnya
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.