Grid.ID - Setelah hampir satu dekade tidak aktif tampil di layar televisi imbas kasus pencabulan, pedangdut Saipul Jamil akhirnya berani menampakan diri ke hadapan publik. Dalam keterangannya kepada awak media di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026), Saipul mengungkapkan perjalanan hidup yang ia jalani selama diboikot dari dunia televisi, termasuk bagaimana dirinya berusaha bertahan secara ekonomi dengan mencari penghasilan yang halal.
Selama tidak tampil di televisi, Saipul mengatakan dirinya tetap mencari berbagai peluang pekerjaan yang dapat memberikan penghasilan secara halal. Meski tidak lagi memperoleh jadwal syuting seperti sebelumnya, ia mengaku masih mendapatkan dukungan dari masyarakat yang ditemuinya di berbagai kesempatan.
"Jadi saya gimana caranya tetap bertahan hidup dan cari uang halal. Alhamdulillah Allah kasih jalan, juga masyarakat-masyarakat yang ketemu saya juga kasih support gitu," ujar Saipul Jamil di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Saipul Jamil juga memperlihatkan surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berisi tanggapan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai persoalan yang selama ini ramai dibicarakan, yakni dugaan adanya pemboikotan terhadap dirinya di stasiun televisi.
Menurut Saipul, surat tersebut menjadi jawaban atas berbagai tudingan yang selama ini berkembang di masyarakat. Ia menegaskan bahwa fokus utamanya bukan untuk mencari keuntungan tertentu, melainkan memberikan klarifikasi atas isu yang telah lama melekat pada dirinya.
"Iya sih. Saya sebenarnya gini, itu biarlah rencana Allah. Yang penting saya udah dapet surat ini, nanti ke depannya apa yang terjadi itu terserah Allah. Saya nggak ada tujuan tertentu, tujuan saya cuma satu, saya menjawab tuduhan-tuduhan tentang pemboikotan saya. Itu aja sih. Bahwa tidak ada pemboikotan dari TV maupun KPI. Sudah tertulis di surat ini," katanya.
Menanggapi kemungkinan adanya tekanan dari publik jika kembali muncul ke layar televisi, Saipul Jamil mengaku cukup pasrah. Namun demikian, pria berusia 45 tahun itu mengaku memilih menerima seluruh respons tersebut sebagai bagian dari kehidupan.
"Ya udah nggak apa-apa lah. Namanya manusia itu kan pasti ada tekanan. Tekanan ke atas, tekanan ke bawah, samping kanan kiri. Namanya manusia, yang suka pasti ada, yang nggak suka pasti ada. Yang suka alhamdulillah, yang nggak suka saya berdoa mudah-mudahan suatu saat nanti mereka suka dengan saya," ungkap Saipul Jamil.
Saipul juga secara terbuka mengaku merindukan aktivitasnya di dunia hiburan, termasuk kesempatan memperoleh penghasilan dari pekerjaan sebagai artis.
Ia menyebut hal yang paling dirindukan adalah honor yang dulu diterimanya ketika masih aktif tampil di televisi. Meski demikian, ia tetap bersyukur karena penghasilan yang diperolehnya pada masa lalu sempat digunakan untuk berbagai kegiatan sosial.
"Saya sih sebenarnya kangen duitnya aja sih. Tapi alhamdulillah dari saya honor-honor dulu-dulu. Nih saya bukannya pamer ya, saya banyak berbagi dengan honor-honor saya dulu, berbagi sama saudara-saudara kita, umrah, itu tiap bulan ada umrah Mas alhamdulillah," katanya.
Sebagai informasi, kasus hukum Saipul Jamil bermula pada 2016 setelah seorang remaja berinisial DS melaporkannya atas dugaan pencabulan. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 290 dan Pasal 292 KUHP.
Dalam proses penyidikan, muncul korban lain yang mengaku mengalami perbuatan serupa pada 2014.
Pada 14 Juni 2016, pengadilan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul dalam perkara tersebut. Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap yang melibatkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Dalam perkara itu, tujuh orang ditangkap, termasuk pengacara dan kakak kandung Saipul, karena terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp250 juta dengan tujuan meringankan hukuman. Saat mengajukan banding atas perkara pencabulan, hukuman Saipul justru diperberat menjadi lima tahun penjara. Ditambah hukuman tiga tahun dalam perkara suap, total masa pidana yang dijalaninya mencapai delapan tahun.
Saipul Jamil akhirnya dinyatakan bebas murni pada 2 September 2021. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)