PPATK Ungkap Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya modus baru transaksi judi online. Menurut PPATK, semakin banyak pelaku yang memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), alih-alih transfer rekening bank maupun dompet elektronik, untuk melakukan deposit.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengingatkan bahwa perubahan pola transaksi tersebut menunjukkan jaringan pelaku yang terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan sistem pembayaran.

"Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi. Penanganan harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judi online," kata Ivan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga :
Catat! Pemain Judol hingga ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos

Berdasarkan hasil analisis PPATK, penggunaan QRIS mendominasi transaksi deposit judi online sepanjang 2025. Frekuensi deposit melalui QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total transaksi atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nilai Rp19,35 triliun.

Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen dari total frekuensi deposit, dengan nominal Rp16,67 triliun.

"Tren tersebut semakin menguat pada triwulan I-2026. PPATK mencatat komposisi frekuensi deposit melalui QRIS meningkat menjadi 88,6 persen, sedangkan transfer rekening hanya sebesar 11,4 persen," paparnya.

Baca Juga :
Tegas Tindak Judol, Polri Tangkap 1.164 Tersangka dan Sita Barang Bukti Rp1,75 Triliun

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jadi Gubernur URI, Donny Ermawan Masih Rangkap Jabatan Wamenhan
• 15 jam lalu
0
thumb
Pengacara Tegaskan Sarwendah Tak Ada Dendam ke Ruben Onsu
• 12 jam lalu
0
thumb
Terima Uang dari Dude Herlino, Dittipideksus Bareskrim Polri Ungkap Telah Kumpulkan Aset PT DSI Capai Rp390 Miliar
• 36 menit lalu
0
thumb
MRT Jakarta dan KAI Rancang Jalur Penghubung Stasiun Monas ke Gambir
• 21 jam lalu
0
thumb
Deteksi Dini Masalah Gizi Balita, Mahasiswa KKN Unhas Gelar Pendataan Status Gizi di Posyandu Camming
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.