Liputan6.com, Jakarta - Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto memerintahkan mengkaji ulang aturan tata kelola rokok elektronik atau vape. Prabowo tak segan untuk melarang bila vape masih dipakai untuk narkoba.
Prabowo menitipkan perintah dan pesan tersebut lewat Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago yang mewakili hadir dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Rehabilitasi Besar BNN, Lido, Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026).
Advertisement
Prabowo Subianto sedianya dijadwalkan hadir langsung di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Kawasan Lido, Bogor pada Kamis (23/7). Namun dia urung datang dan mengirim Djamari Chaniago untuk hadir. Djamari membacakan arahan Prabowo.
"Hari ini saya instruksikan kepada Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektronik di Indonesia," kata Prabowo dalam arahan yang dibacakan Djamari.
Kepala negara meminta agar BNN dan pemangku kebijakan untuk melakukan pengawasan secara berlapis terkait urusan distribusi vape. Bahkan, Prabowo dengan tegas menyatakan tidak ragu melarang distribusi vape apabila disalahgunakan untuk narkoba.
“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," jelas Prabowo.
Bagi Prabowo, keselamatan masyarakat merupakan prioritas. Keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi di Indonesia. Ia pun mengingatkan penanggulangan narkoba tidak akan tercapai tanpa kolaborasi dan sinergi seluruh pihak.
"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi di negara ini. Salus populi suprema lex esto. Keberhasilan penanggulangan narkotika ini tidak akan tercapai tanpa adanya sinergi seluruh pihak," katanya.





Komentar (0)