Kementerian Perindustrian Formulasikan Kredit Hijau untuk Industri Kecil Menengah

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perindustrian meluncurkan Program Pemberdayaan IKM Hijau untuk mendorong transformasi industri kecil dan menengah (IKM) menuju praktik usaha yang lebih berkelanjutan. Selain pendampingan, pemerintah juga menyiapkan skema insentif pembiayaan bersama perbankan guna memperluas akses modal bagi pelaku IKM yang menerapkan prinsip-prinsip industri hijau.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026) mengatakan, orientasi masa depan industri global tak hanya mempertimbangkan kualitas produk dan efisiensi biaya produksi. Aspek keberlanjutan telah menjadi indikator utama dalam menentukan daya saing sebuah produk di pasar internasional.

Baca JugaIKM Kesulitan, Pinjaman Lunak Disiapkan

Berbagai tantangan seperti perubahan iklim, perkembangan teknologi, dinamika pasar, serta meningkatnya standar keberlanjutan dalam rantai pasok global menjadi sinyal bahwa daya saing industri pada masa depan tidak lagi hanya ditentukan oleh produk akhir yang dihasilkan, tetapi juga oleh bagaimana produk tersebut diproduksi.

“Konsumen dan pelaku usaha global kini semakin memperhatikan aspek keberlanjutan dalam setiap rantai pasoknya. Oleh karena itu, transformasi menuju industri hijau bukan lagi sekadar pilihan, melainkan menjadi kebutuhan strategis bagi pelaku industri, termasuk IKM,” kata Agus.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, dalam sambutan peluncuran Program Pemberdayaan IKM Hijau, mengatakan, penerapan praktik usaha yang efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan tidak hanya mengurangi dampak terhadap lingkungan. Namun, hal itu juga meningkatkan efisiensi usaha, memperluas akses pasar, membuka peluang pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat daya saing IKM di tingkat nasional maupun global.

Untuk itu, pemerintah menilai transformasi industri hijau harus dapat diakses seluruh pelaku usaha, termasuk jutaan IKM yang selama ini menghadapi keterbatasan sumber daya.

Melalui Program Pemberdayaan IKM Hijau, Kemenperin menargetkan lahirnya pelaku IKM yang menerapkan aktivitas hijau sekaligus menjadi contoh praktik baik (role model) bagi IKM lain di berbagai daerah.

Bersamaan dengan peluncuran program tersebut, Kemenperin juga menerbitkan Buku Saku Pedoman Aktivitas Transformasi IKM Hijau sebagai panduan praktis bagi pelaku usaha serta Buku Program Pemberdayaan IKM Hijau yang menjelaskan indikator dan tahapan implementasi program.

Skema pembiayaan

Menurut Reni, pemerintah tengah merumuskan berbagai bentuk insentif untuk mempercepat adopsi industri hijau di kalangan IKM. Salah satu yang diprioritaskan ialah kemudahan akses pembiayaan melalui kerja sama dengan Bank Indonesia, BRI, dan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Nanti ke depan dalam waktu singkat kami akan merumuskan insentifnya. Minimal dengan bank-bank Himbara dulu, bagaimana akses pembiayaan bisa dipercepat, karena salah satu tantangan IKM adalah akses pembiayaan," katanya.

Penerapan IKM Hijau, ia menambahkan, tidak hanya berfokus pada pengelolaan limbah, tetapi mencakup seluruh proses bisnis, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, efisiensi penggunaan energi dan air, hingga tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.

Baca JugaUMKM Naik Kelas Akan Memperkuat Ekonomi Nasional

Selama ini, banyak praktik berkelanjutan yang sebenarnya telah dilakukan pelaku IKM, tetapi belum terdokumentasi dengan baik. Melalui program ini, seluruh aktivitas tersebut akan dicatat dan diukur sehingga dapat menjadi bukti penerapan praktik keberlanjutan.

"Kalau terdokumentasi, ini akan menjadi kemudahan juga bagi perbankan dalam menyediakan pembiayaan atau kredit," ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan penguatan regulasi keuangan berkelanjutan yang akan mendorong lembaga jasa keuangan memperbesar pembiayaan bagi (IKM) yang menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan.

Kepala Departemen Surveilans dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang bertujuan mempermudah akses pembiayaan bagi IKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Meski belum secara khusus mengatur pembiayaan hijau, regulasi tersebut menjadi landasan untuk memperluas akses pendanaan bagi pelaku usaha.

Menurut Firmansyah, penguatan aspek keberlanjutan akan dimasukkan dalam revisi POJK Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.

Dalam revisi tersebut, OJK akan meminta bank dan lembaga pembiayaan menerapkan klasifikasi dalam Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI), yang membedakan kegiatan usaha ke dalam kategori hijau, transisi, dan belum memenuhi kriteria keberlanjutan (unqualified).

Dengan penerapan klasifikasi tersebut, OJK akan memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai porsi pembiayaan berkelanjutan yang telah disalurkan industri jasa keuangan. "Nanti akan terlihat berapa banyak lembaga keuangan yang memberikan kredit hijau atau pembiayaan untuk kegiatan transisi," kata Firmansyah.

OJK juga membuka peluang menetapkan target minimal pembiayaan hijau bagi perbankan apabila implementasi kebijakan tersebut telah berjalan.

Baca JugaIKM Komponen Otomotif Siap Pasok Kebutuhan Kendaraan Listrik

"Ke depan bukan tidak mungkin kami akan mulai meminta bank menetapkan target, misalnya berapa persen kredit hijaunya, supaya mereka semakin aktif memberikan pembiayaan terhadap IKM hijau," ujarnya.

Selain aspek pembiayaan, revisi POJK 51/2017 juga akan memperkuat kewajiban pelaporan emisi karbon oleh sektor jasa keuangan. Dalam skema baru tersebut, lembaga keuangan diwajibkan mengungkapkan informasi mengenai emisi yang dihasilkan dari kegiatan usaha debitur yang mereka biayai, termasuk IKM.

Menurut Firmansyah, keterbukaan informasi tersebut akan menjadi bagian dari pelaporan keuangan berkelanjutan dan mendukung pencapaian target penurunan emisi, termasuk bagi lembaga keuangan yang telah menetapkan sasaran net zero emission.

"Melalui pelaporan tersebut akan diketahui berapa banyak emisi yang dihasilkan dari kegiatan usaha yang dibiayai, sekaligus bagaimana upaya untuk menurunkannya. Ini akan membantu lembaga keuangan dalam mencapai target pengurangan emisi yang telah mereka tetapkan," katanya.

Langkah OJK tersebut diharapkan memperkuat ekosistem pembiayaan berkelanjutan di Indonesia sekaligus membuka akses pendanaan yang lebih luas bagi pelaku IKM yang menerapkan praktik usaha ramah lingkungan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tata Wilayah Utara Karawang, 117 Bangunan Liar di Rengasdengklok Ditertibkan
• 18 jam lalu
0
thumb
Kualitas Aset Makin Kinclong, NPL Bank Mandiri Turun Jadi 0,98%
• 3 jam lalu
0
thumb
Alat Utama Tiba, Proyek HPAL Sambalagi Vale Masuk Babak Baru
• 7 jam lalu
0
thumb
Tegas! KPK Sebut Parsel Hari Raya untuk ASN termasuk Kategori Gratifikasi
• 17 jam lalu
0
thumb
Eddy Hiariej: Kerugian Negara Bukan Satu-satunya Alat Bukti dalam Perkara Korupsi
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.