JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah menegaskan, audit kerugian negara hanya salah satu instrumen pembuktian dalam perkara korupsi dan bukan satu-satunya dasar yang menentukan ada tidaknya suatu tindak pidana. Penegak hukum tetap mengemban tanggung jawab untuk membuktikan seluruh delik yang didakwakan dalam suatu perkara korupsi.
“Audit kerugian negara hanya merupakan salah satu instrumen pembuktian, bukan satu-satunya dasar penentu tindak pidana korupsi,” tegas Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej, dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/7/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Menurut Eddy, aparat penegak hukum tetap memegang tanggung jawab utama untuk membuktikan seluruh unsur delik pidana di persidangan, termasuk adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, mens rea atau niat jahat, hubungan kausal antara tindakan pelaku dengan kerugian negara, serta bentuk pertanggungjawaban pidana dari terdakwa.
Dalam praktiknya, tambahnya, penegakan hukum korupsi juga menunjukkan bahwa banyak perkara strategis bermula dari proses penyelidikan aktif penegak hukum, laporan masyarakat, investigasi jurnalistik, ataupun tekanan masyarakat sipil.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak semata-mata menjadi awal dimulainya penyidikan. Penegak hukum terlebih dahulu membangun konstruksi perkara melalui pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, analisis aliran transaksi keuangan, serta penguatan relasi kewenangan dan keuntungan yang diperoleh dengan melawan hukum.
Setelah itu, tambah Eddy, audit kerugian negara digunakan untuk memperkuat pembuktian terkait besaran kerugian negara serta keterkaitannya dengan terdakwa. Oleh karena itu, hasil audit kerugian negara tidak dapat diposisikan sebagai pintu masuk tunggal dalam seluruh perkara korupsi.
“Kewenangan BPK untuk menetapkan adanya kerugian negara merupakan mandat konstitusional dari Pasal 22E UUD 1945. Sekalipun demikian, kewenangan BPK tersebut, tidak serta merta menghapus fungsi aparat penegak hukum dalam pembuktian tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Menurut pemerintah, penegasan BPK sebagai lembaga negara audit keuangan tidak ditujukan untuk menutup ruang bagi lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau akuntan publik tersertifikasi untuk digunakan sebagai alat bukti penghitungan kerugian negara yang dapat dijadikan bahan penyelidikan.
Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU No 31/1999 juga menyebutkan kerugian nyata adalah yang dapat dihitung berdasarkan temuan instansi berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
“Penekanannya bukan pada identitas lembaga, melainkan pada kewenangan hukum dan kemampuan profesional untuk menghasilkan perhitungan yang obyektif,” kata Eddy.
Ia juga mengutip putusan MK nomor 31/PUU-X/2012 yang menyatakan penghitungan kerugian keuangan negara tak hanya monopoli BPK. Begitu pula Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan BPKP dan Inspektorat tetap berwenang melakukan pemeriksaan yang hasilnya dapat dijadikan dasar bagi hakim menilai adanya kerugian keuangan negara.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, pun menekankan bahwa penegak hukum seperti KPK atau Kejaksaan tetap dapat berkoordinasi dengan instansi lain seperti BPKP atau mengundang ahli dalam rangka mendukung pembuktian. Namun, hal tersebut tidak serta merta menghapus kewenangan konstitusional BPK sebagai penentu utama kerugian negara dalam sistem keuangan negara.
“Dalam praktik penegakan hukum, persoalan mengenai lembaga mana yang melakukan audit atau bagaimana koordinasi antarlembaga merupakan persoalan implementasi dan tidak serta merta menunjuk bahwa norma Penjelasan Pasal 603 UU No 1/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945,” kata Rudianto.
Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan BPK Akhmad Anang Hernady menegaskan, BPK telah memiliki infrastruktur yang memadai dalam menghitung kerugian negara. BPK bahkan memiliki satu unit khusus setingkat eselon 1 untuk menangani pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara, yaitu Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigatif. BPK juga telah memutakhirkan Standar Pemeriksaan keuangan Negara (SPKN).
Saat ini, BPK memiliki 9.623 pegawai termasuk 5.629 pejabat fungsional pemeriksa. Sebanyak 556 pemeriksa diantaranya telah memiliki sertifikasi keahlian di bidang pemeriksaan investigatif, yakni Certified Fraud Examiner (CFE), Certified Forensic Auditor (CFrA), dan digital forensik.
Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta keterangan tambahan dari BPK terkait standarisasi audit keuangan negara yang dibutuhkan oleh penegak hukum. Standarisasi itu penting untuk digunakan sebagai patokan oleh lembaga yang akan melakukan audit kerugian keuangan negara.
Ia juga mempertanyakan apakah BPK pernah membahas dengan instansi penegak hukum dan juga PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) mengenai permasalahan siapa yang berhak menentukan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Sebab, persoalan mengenai siapa yang berhak menentukan kerugian keuangan negara sebenarnya sudah mengemuka sejak beberapa waktu sebelumnya, terutama setelah putusan MK nomor 25/PUU-XXIV/2026.
Saldi juga meminta keterangan ke Mahkamah Agung mengenai kerumitan apa yang dihadapi dalam proses persidangan ketika MK menyatakan satu-satunya lembaga yang melakukan audit berdasarkan Pasal 23E UUD NRI Tahun 1945 adalah BPK.
“Karena jangan-jangan kita bisa bereksperimen dengan cara lain. Misalnya boleh dong kita izinkan di luar BPK melakukan audit untuk dasar menetapkan status seseorang, atau tidak diizinkan tapi begitu masuk ke persidangan nanti, pengadilan minta audit sandingan dari BPK misalnya,” ujarnya.
Ia mengakui ada diskusi kecil-kecilan di kalangan hakim bahwa menyerahkan sepenuhnya audit kerugian keuangan negara ke BPK berisiko menggerus sebagian pekerjaan BPK. Saldi juga meminta BPK menjawab persoalan ini.
Sebelumnya, seorang purnawirawan TNI Angkatan Laut, Leonardi, menguji frasa ‘lembaga negara audit keuangan’ dalam Penjelasan Pasal 603 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ia mempersoalkan norma di dalam pasal tersebut yang tidak secara tegas menyebut BPK sebagai lembaga negara audit keuangan yang berwenang dalam menghitung kerugian negara, sehingga menimbulkan keraguan, ketidakjelasan norma, serta multitafsir dalam penerapannya.
Hal tersebut, menurut Leonardi, telah membuka ruang bagi perlakuan yang tidak sama terhadap warga negara. Praktiknya, seseorang dapat diproses hukum berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedangkan tersangka lain diproses pada hasil audit BPK, inspektorat, atau lembaga pemeriksa lainnya. Hal ini menimbulkan standar ganda dalam pembuktian unsur kerugian negara.






Komentar (0)