JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan enam warga negara Indonesia (WNI) sempat diamankan oleh otoritas Armenia, terkait dugaan pembunuhan terhadap seorang WNI di Yerevan. Dari jumlah tersebut, dua orang telah dibebaskan, sedangkan empat WNI lainnya masih menjalani proses penyidikan.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, mengatakan proses penyelidikan oleh aparat Armenia masih berlangsung. Berdasarkan informasi yang diterima KBRI Kyiv melalui Konsul Kehormatan Republik Indonesia di Yerevan, korban maupun para terduga pelaku merupakan WNI.
"Dan pihak keamanan setempat telah mengamankan enam orang WNI yang diduga pelaku, namun dua orang di antaranya sudah dilepaskan, sementara empat orang WNI lainnya masih menjalani proses hukum yang masih dalam proses penyidikan," kata Heni di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
"Untuk memastikan terpenuhinya hak-hak kekonsuleran, KBRI Kyiv juga telah menyampaikan nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Armenia untuk memperoleh akses kekonsuleran dan juga untuk bisa melihat jenazah untuk penanganan jenazah selanjutnya," ujarnya.





Komentar (0)