Case Closed! Eksepsi Dokter Tifa Bikin Jokowi Aman dari Sidang Ijazah

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum siber Henri Subiakto menjelaskan konsekuensi hukum dari putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Henri menegaskan, dengan eksepsi terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, diterima, maka sidang tidak akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa.

"Tidak ada pula pemanggilan atau kehadiran pak Jikowi. Berkas perkara dan kelengkapannya oleh Gakim dikembalikan kepada kejaksaan," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (23/7).

Dengan putusan sela tersebut, pengadilan terkait ijazah Jokowi harus dihentikan demi hukum. Proses persidangan tidak perlu dilanjutkan dengan menghadirkan saksi.

Henri menyebut bahwa kasus ijazah Jokowi kini “case closed”, sehingga kebenaran ijazah tetap menjadi misteri di mata publik, hanya bergantung pada persepsi masing-masing warga negara.

"Rakyat belum terjawab secara legal lewat proses pengadilan terkait palsu tidaknya ijazah Jokowi. Tapi pengadilan telah menghentikan proses hukum tentang kebenaran ijazah," ujarnya.

Ia menambahkan, skenario politik-hukum ini sudah ia perkirakan sebelumnya, dengan hasil akhir Jokowi lepas dari jerat pengadilan ijazah.

"Ini memang skenario politik hukum yang sudah saya perkirakan jauh jauh hari, sebagaimana sudah saya sampaikan di podcast Rudi Kamri, dua minggu lalu, Dengan akhir Jokowi lepas dari jerat pengadilan ijazah," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum karena tidak cermat (obscuur libel). Ketidakcermatan itu muncul karena JPU mencampuradukkan pasal substansi KUHP lama dan KUHP baru dalam dakwaan subsidernya.

Dengan diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan agar seluruh pemeriksaan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi dihentikan sebelum masuk ke tahap pembuktian.

Baca Juga: Menang Eksepsi Lawan Jokowi, Dokter Tifa: Seperti Saya Sampaikan Semalam...

"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Majelis Hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti segera dikembalikan kepada pihak Kejaksaan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK Panggil Anak Buah Raja Juli di Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
• 1 jam lalu
0
thumb
Donny Ermawan Dilantik Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Apa Itu?
• 22 jam lalu
0
thumb
Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Skuad Kamboja Sudah Rontok karena Klub Enggan Lepas Pemain
• 49 menit lalu
0
thumb
Pegawai Koperasi di Klaten Ditebas Pedang saat Tagih Utang ke Nasabah
• 4 jam lalu
0
thumb
Sidang Richard Lee, Jaksa Hadirkan 4 Orang Saksi Mulai dari Kuasa Hukum Doktif hingga Teman Kuliah DRL
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.