jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anak buah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi terkait kompensasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pada Kamis (23/7), tim penyidik memanggil seorang pejabat Kementerian Kehutanan sebagai saksi untuk tersangka korporasi yang juga menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.
BACA JUGA: KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Bupati Lobar
Anak buah Raja Juli yang dipanggil adalah Donny August Satriayudha, Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan di Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan. Selain dia, penyidik turut memeriksa empat saksi lain, yakni Michelle Halim dari kalangan swasta, Komisaris PT Abi Jaya Mandiri Awang Billy Indrawan, Komisaris PT ALF Minindo Liliana Dewijanti Kurniawan, dan Direktur PT ALF Minindo Albert Halim.
Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 19 September 2017, bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Perkara ini bermula dari dugaan suap Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, pada Juli-Agustus 2010, ditambah dugaan gratifikasi dari sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Kukar.
BACA JUGA: KPK Ingin Tuntaskan Korupsi Dana Hibah di Jatim Tahun Ini, 13 Tersangka Lagi Siap-Siap Saja
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita pada 6 Juli 2018. Majelis hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar, ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang. Pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat Bupati Kukar, dengan total harta hasil korupsi diperkirakan mencapai Rp436 miliar yang digunakan untuk membeli kendaraan, tanah, bangunan, hingga barang mewah.
BACA JUGA: Mantan Pj Bupati Muara Enim Hengky Putrawan Diperiksa KPK
Dalam pengembangan perkara, KPK menyita uang senilai sekitar Rp476,86 miliar dalam bentuk rekening rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, disertai 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK turut mengungkap bahwa selama menjabat, Rita menerbitkan lebih dari 100 izin pertambangan batu bara. Dari setiap izin tersebut, Rita diduga meminta kompensasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi hingga masa eksplorasi berakhir. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Tersangka Penyuap Anggota DPR RI Anwar Sadad Ditahan KPK
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga





Komentar (0)