KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah, untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022.

Tiga tersangka yang dimaksud ialah, Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga :
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim

"Pada hari ini, Rabu 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan terhadap 3 Tersangka pihak pemberi dari klaster kedua, yaitu AY, MF, dan RWR," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Rabu (22/7/2026). 

Ketiganya akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :
Kasus Dana Hibah Jatim, Eks Ketua DPRD Kusnadi Diduga Terima Fee Rp32,2 Miliar

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Tegaskan Awal Pengabdian Bangsa
• 7 jam lalu
0
thumb
Apakah Tanggul Kolam Ikan Jebol? Banjir Mendadak Terjang Kota Shunhe, Sichuan, Tiongkok Warga Terseret Arus
• 9 jam lalu
0
thumb
Komdigi Kebut Lelang Frekuensi 900 Mhz dan 3,5 GHz, Ini Jadwalnya
• 17 jam lalu
0
thumb
WNI Asal Maros Tewas di Armenia, Korban Diduga Dibunuh Rekan Kerja Sesama WNI | SAPA SIANG
• 3 jam lalu
0
thumb
Wamenko Pangan dorong Jawa Timur gotong royong demi kemandirian susu
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.