FGD MPR Bahas Risalah Perubahan UUD NRI 1945 sebagai Rujukan Konstitusi

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

MPR RI bersama Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Menempatkan Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Rujukan Konstitusional: Mengurai Makna Konstitusi Dalam Tinjauan Hukum dan Kajian Akademik". Forum yang berlangsung di kampus UNAIR ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kedudukan Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 sebagai referensi penting dalam penafsiran konstitusi.

Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR RI, Dr. Wachid Nugroho, menegaskan bahwa risalah perubahan konstitusi tidak seharusnya dipandang sekadar arsip administrasi. Menurutnya, dokumen tersebut memiliki nilai hukum yang penting untuk memahami maksud para penyusun konstitusi (original intent).

"Kita ini mendorong agar risalah ini tidak hanya menjadi arsip administratif, tetapi memiliki makna sebgai dokumen hukum yang dapat memperkaya penafsiran konstitusi," ujarnya Kamis (23/7/2026).

Wachid menjelaskan, MPR RI saat ini tengah menyusun Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dalam format tematik agar lebih mudah dimanfaatkan oleh akademisi, peneliti, mahasiswa, maupun penegak hukum. Selain itu, MPR juga telah mendigitalisasi berbagai dokumen ketatanegaraan, termasuk Risalah Sidang Konstituante, Risalah MPRS, dan MPR sebelum era reformasi.

"Seluruh risalah yang ada di MPR sudah kami digitalkan sehingga dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa maupun peneliti sebagai bahan penelitian. Begitu juga dengan seluruh Ketetapan MPR yang sudah terdigitalisasi sehingga praktik-praktik ketatanegaraan di masa lalu dapat dipelajari kembali," katanya.

Menurut Wachid, sejumlah negara seperti Inggris dan Amerika Serikat telah lama memanfaatkan dokumen risalah sebagai salah satu referensi dalam proses penafsiran hukum. Karena itu, MPR berupaya memperkuat posisi risalah perubahan UUD sebagai salah satu rujukan interpretasi konstitusi di Indonesia.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan risalah tidak semestinya terbatas pada persidangan Mahkamah Konstitusi. Para pembentuk undang-undang dan penyelenggara negara juga perlu menjadikannya sebagai pedoman dalam menjalankan konstitusi.

"Penafsiran konstitusi bukan hanya milik Mahkamah Konstitusi. Dalam pembentukan undang-undang maupun pelaksanaan konstitusi sehari-hari, Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 semestinya menjadi salah satu rujukan agar semangat para penyusun konstitusi tetap terjaga," ujarnya.

Pahami Semangat Konstitusi

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi sekaligus anggota Panitia Ad Hoc Perubahan UUD NRI Tahun 1945, Dr. Harjono, mengatakan bahwa memahami perubahan konstitusi tidak cukup hanya membaca teks atau risalah secara harfiah. Yang lebih penting adalah memahami gagasan, perdebatan, dan semangat yang melatarbelakangi setiap rumusan konstitusi.

"Di balik setiap rumusan itu ada jiwanya. Kalau hanya membaca risalah, kita baru membaca ampasnya. Yang harus dipahami adalah apa yang berada di balik risalah itu, gagasan yang melahirkan setiap rumusan konstitusi," ujarnya.

Harjono menjelaskan bahwa amandemen UUD dilandasi semangat demokratisasi, penegakan negara hukum, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penguatan desentralisasi. Ia juga menilai perubahan konsep kedaulatan rakyat menjadi salah satu keputusan paling mendasar dalam proses amandemen.

"Satu-satunya lembaga yang dengan sadar mengurangi kewenangannya sendiri adalah MPR RI. Itu dilakukan demi memastikan bahwa kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat dan diwujudkan melalui pemilihan umum," katanya.

Risalah Penting untuk Interpretasi

Guru Besar Fakultas Hukum UNAIR, Prof. Radian Salman, menilai risalah memiliki peran penting dalam membantu proses interpretasi konstitusi. Dokumen tersebut dapat memetakan ideologi, nilai moral, dan cara pandang para pembentuk konstitusi.

"Risalah juga penting untuk mendapatkan interpretive value bagi pembentukan hukum di bawah konstitusi, pelaksanaan kebijakan termasuk pembentukan hukum melalui judicial review. Selain itu risalah merupakan sejarah konstitusi sebagai bagian dari sekarang bangsa, negara dan perkembangan masyarakat yang dibangun sesuai konstitusi," ungkapnya.

Meski demikian, Radian berpandangan risalah tidak perlu dijadikan sumber hukum yang mengikat. Namun, keberadaannya tetap memiliki relevansi hukum yang penting.

"Risalah sidang bukan hukum, tetapi mempunyai relevansi hukum yang sangat penting. Ia tidak mengikat, namun tidak boleh diabaikan dalam interpretasi konstitusi," tegasnya.

Perkuat Akses dan Pemanfaatan

Ketua Pengurus Daerah APHTN-HAN Jawa Timur, Dr. Himawan Estu Bagijo, menilai risalah dapat menjadi sumber penting dalam penelitian sejarah konstitusi dan membantu memahami pemikiran para penyusun amandemen UUD.

Ia mendorong agar risalah dihimpun secara sistematis, mudah diakses publik, serta dilengkapi dokumentasi tertulis dan audiovisual yang tervalidasi. Menurutnya, risalah merupakan investasi pengetahuan yang penting bagi generasi mendatang.

"Risalah harus dipandang sebagai investasi pengetahuan. Bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk generasi yang akan datang agar dapat memahami bagaimana konstitusi Indonesia dibentuk dan berkembang," pungkasnya.




(ega/akn)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ancaman Mengerikan Iran Jika AS Serang Infrastruktur: Tidak akan Izinkan Ekspor Setetes Minyak pun
• 8 jam lalu
0
thumb
Hasil China Open 2026: Sabar/Reza Terhenti di Babak 16 Besar Usai Takluk dari Wakil Inggris
• 7 jam lalu
0
thumb
Simak 4 Cara Mendiagnosis Pneumonia, Sebanyak 617 Kasus Ditemukan di Jombang
• 4 jam lalu
0
thumb
DJP Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 54,71 T hingga Juni 2026
• 7 jam lalu
0
thumb
Sebut Ayu Ting Ting dan Kevin Gusnadi Jodoh yang Tertunda, Ivan Gunawan Ingatkan Ini ke Netizen
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.