Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital atau pajak digital mencapai Rp 54,71 triliun hingga Juni 2026. Angka itu berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 42,01 triliun, pajak atas aset kripto Rp 2,09 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 5,1 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 5,51 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan hingga akhir Juni 2026 pihaknya telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Pada Juni 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui perubahan satu data pemungut yaitu Lemon Squeezy LLC.
Hingga 30 Juni 2026, sebanyak 236 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 42,01 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp 6,34 triliun pada 2026.
Selain dari PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto. Hingga Juni 2026, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 2,09 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, dan Rp 205 miliar pada 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp 5,1 triliun hingga Juni 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 695,84 miliar pada 2026. Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,42 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 727,99 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp 2,95 triliun.
Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga Juni 2026 telah mencapai Rp 5,51 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, Rp 1,23 triliun pada 2025, dan Rp 1,44 triliun pada 2026. Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 402,52 miliar dan PPN sebesar Rp 5,11 triliun.
"Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital,” ujar Inge Diana Rismawanti melalui keterangan tertulis, Kamis (23/7).






Komentar (0)