Bareskrim Tangkap Buron Kasus 394 Butir Ekstasi di Riau

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap buronan kasus peredaran 394 butir ekstasi, Haradongan Simanjuntak, di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

"Penangkapan DPO atas nama Haradongan Simanjuntak dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 394,5 butir dan Happy Five sebanyak 39 butir oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Penangkapan tersebut sekaligus membuka dugaan jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan pemasok di Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Gunakan Kursi Roda, Boy Buron Narkoba Kasus AKP Malaungi Tiba di Bareskrim

Haradongan ditangkap Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (16/7/2026) pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan Kampus IPDN, Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Eko mengatakan, Haradongan merupakan DPO dalam perkara peredaran narkotika yang sebelumnya diungkap pada Februari 2026.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Begal dan 3 Pemuda Membawa Narkoba di Jakut

Kasus itu bermula dari penangkapan tersangka Muhammad Azmi alias Azmi pada 23 Februari 2026.

Saat itu, polisi menyita 394,5 butir pil ekstasi dan 39 butir Happy Five.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan Haradongan sebagai DPO karena diduga menjadi pemasok narkotika yang dibawa Azmi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan identitas serta pencocokan dengan data DPO, Tim memastikan bahwa salah seorang yang diamankan adalah Haradongan Simanjuntak, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Eko.

Saat ditangkap, Haradongan diketahui tengah berada di dalam mobil Toyota Harrier bersama tiga orang lainnya.

Polisi kemudian menggeledah badan, kendaraan, dan barang bawaannya.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, antara lain pil ekstasi dengan berbagai logo, sabu seberat bruto 3,63 gram, bubuk yang diduga ekstasi, telepon seluler, kartu ATM, uang tunai, serta sejumlah dokumen kendaraan.

Asal-usul narkoba

Dalam pemeriksaan awal, Haradongan mengakui narkotika yang sebelumnya disita dari Muhammad Azmi berasal dari dirinya.

Ia juga mengungkapkan transaksi pembayaran dilakukan melalui rekening atas nama orang lain sebelum dana dipindahkan ke rekening lain yang dikuasainya.

Selain itu, Haradongan mengaku narkotika yang ditemukan saat penangkapannya diperoleh dari seseorang berinisial Sidiq di Kabupaten Rokan Hilir.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Bandar Narkoba di Pekanbaru Serang Polisi Pakai Cutter, Berujung Ditembak


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pakar Ingatkan Bahaya Twibbon MPLS, Data Anak Bisa Jadi Sasaran Penjahat Siber
• 20 jam lalu
0
thumb
Kuorum Jadi Bara, Bobby Nasution Tinggalkan Sidang DPRD Sumut
• 10 jam lalu
0
thumb
Dinilai Perkuat Pelaksanaan Program MBG, Rencana Pembentukan Bawas BGN Tuai Dukungan
• 20 jam lalu
0
thumb
Alasan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Mangkir Saat Hendak Diperiksa dalam Kasus Pencucian Uang
• 57 menit lalu
0
thumb
Jungkook BTS Dituding Jiplak Lagu Taylor Swift, Swifties dan ARMY Kembali Berseteru
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.