Alasan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Mangkir Saat Hendak Diperiksa dalam Kasus Pencucian Uang

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) mangkir saat dipanggil sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (22/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, agenda pemeriksaan ini dikeluarkan oleh Tim 9, tim khusus yang dibentuk untuk mengusut kasus yang menyeret Febrie.

Ada empat orang, kata Anang, yang dipanggil untuk melanjutkan kasus TPPU, salah satunya adalah Febrie Ardiansyah, sisanya dengan inisial DR, NH, dan TS.

Baca juga: Febrie Adriansyah Mangkir dari Panggilan Kejagung Terkait Kasus TPPU

"Serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026," kata Anang.

Namun dua orang saksi mangkir, salah satunya adalah Febrie.

Alasan sakit

Saksi dengan inisial NH disebut tidak hadir tanpa keterangan.

Sedangkan Febrie tak datang dalam pemeriksaan karena alasan kesehatan.

Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah, Abraham Samad Singgung Peran SBY Turun Tangan dalam Kasus Cicak vs Buaya

"Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," lanjutnya.

Panggil ulang

Anang mengatakan, Kejagung langsung merespons ketidakhadiran Febrie dalam pemeriksaan tersebut.

Caranya dengan langsung melayangkan panggilan kedua kepada Febrie dan NH untuk diperiksa pada Jumat (24/7/2026) besok.

Baca juga: Hotman Paris Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siapa Penggantinya?

"Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," ujar Anang.

Ditangani Tim 9

Anang menjelaskan, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan Kortastipidkor Polri.

Penyidikan baru itu secara khusus menitikberatkan pada dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Prabowo: Tiap Kopdes Merah Putih Akan Punya 2 Truk

Seiring terbitnya sprindik tersebut, Kejagung membentuk Tim 9 yang terdiri atas sembilan jaksa untuk menangani perkara.

"Anggota Tim 9 tersebut dipilih dengan maksud menghindari resistensi Tim Penyidik dengan tersangka," jelas Anang.

Dalam pemeriksaan pada Rabu, Kejagung juga melibatkan sejumlah lembaga pengawas dan aparat penegak hukum sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Kampus Universitas Republik Indonesia Akan Dibangun di Lahan Bekas Kebun Sawit

Pemeriksaan itu disaksikan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Tim Kortastipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pieter Huistra ungkap kriteria pemain yang diincar PSS Sleman
• 10 jam lalu
0
thumb
Mariano Peralta Pilih Gabung Persib Bandung dengan Gaji Lebih Rendah dari Tawaran Persija Jakarta
• 12 jam lalu
0
thumb
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Koperasi Merah Putih
• 2 jam lalu
0
thumb
Mahfud MD: Tamparan Hotman Paris ke Prabowo Bukanlah Pelanggaran Hukum, Kecuali Presiden Merasa...
• 16 jam lalu
0
thumb
Respons Berkelas Pelatih Timnas Indonesia John Herdman usai Vietnam dan Kamboja Banjir Pemain Naturalisasi di AFF 2026
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.