Mahfud MD: Tamparan Hotman Paris ke Prabowo Bukanlah Pelanggaran Hukum, Kecuali Presiden Merasa...

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai tak ada pelanggaran hukum yang terjadi dalam pernyataan kontroversial yang diberikan baru-baru ini oleh oleh Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea. Menurutnya, pengacara itu tidak dapat dipidana hanya karena mengaitkan kliennya dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Mahfud, Hotman Paris bebas mengatakan bahwa kliennya sebagai sosok kebanggaan presiden dan mempertanyakan apakah penyidikan terhadap mantan jampidsus itu telah memperoleh izin dari kepala negara.

Baca Juga: UGM Ingatkan Prabowo: Kalangan Profesor Tak Akan Gentar Bayar Rp5 Juta Demi Tinggalkan Indonesia

Ia mengatakan dari sisi etika politik, pernyataan advokat itu memang bisa dipandang sebagai sesuatu yang kurang tepat karena berpotensi mempermalukan Presiden. Namun dari aspek hukum, ia menilai tidak ada pelanggaran pidana yang otomatis terjadi.

"Menurut saya menampar presiden, tapi ya pengacara bisa melakukan itu untuk membuat sensasi dulu gitu dan tidak melanggar hukum juga menurut saya, kecuali presiden merasa difitnah," kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube Mahfud MD Official, Kamis (23/7/2026).

Mahfud menjelaskan bahwa pengacara memang sering menggunakan strategi tertentu untuk menarik perhatian publik maupun membangun persepsi terhadap perkara yang sedang ditangani. Karena itu, Mahfud menganggap pernyataan Hotman masih berada dalam ranah strategi pembelaan.

Lebih lanjut, ia mengatakan polemik tersebut tidak perlu diperpanjang apabila Presiden sendiri tidak merasa dirugikan.

"Kalau presiden mengatakan ya sudah lah gitu, ya nggak apa-apa gitu. Tapi itu bagian dari drama yang menurut saya ketika ditanya, 'Ah, kalau itu gak perlu dikembangkanlah itu drama-drama,'" ujarnya.

Adapun Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta semua pihak tidak membawa nama presiden ke dalam perkara hukum yang sedang berjalan.

"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," kata Prasetyo.

Baca Juga: Kritik Disuruh Keluar Indonesia, Mau Pergi Malah 'Dipajaki' Rp5 Juta: Prabowo Benar-benar Lagi Panik

Ia menegaskan pemerintah menghormati proses penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat yang berwenang.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemenekraf Percepat Program Strategis untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Kesejahteraan Rakyat
• 18 jam lalu
0
thumb
Rabu, tersedia layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jadetabek
• 19 jam lalu
0
thumb
Pemotor Diduga Pura-pura Tertabrak Pesepeda di Jaktim Lalu Minta Ganti Rugi
• 13 jam lalu
0
thumb
Tak Disangka, Amanda Manopo Bongkar Dugaan Santet hingga Penggelapan Rp3 Miliar oleh Mantan Karyawan
• 8 jam lalu
0
thumb
IDX Channel-PwC Gelar ESG Workshop Kupas Standar Baru Laporan Keberlanjutan
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.