Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Pekerja PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Pekerja PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 MiliarNasional | okezone | Kamis, 23 Juli 2026 - 13:54

JAKARTA - Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berhasil memediasi sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Amos Indonesia.

Hasil mediasi tersebut menyepakati pemberian pesangon kepada 134 mantan pekerja dengan total nilai mencapai Rp12,7 miliar.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan, penyelesaian sengketa itu dicapai melalui serangkaian mediasi yang melibatkan pemerintah, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja selama kurang lebih tiga pekan.

"Kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indonesia dengan serikat pekerja hampir lebih kurang 134 orang," kata Afriansyah dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Afriansyah menjelaskan, persoalan bermula pada Maret 2026 ketika PT Amos Indonesia melakukan PHK terhadap 134 pekerja. Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut tidak adil sehingga menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Keji! Suami di Jember Siksa Istri, 3 Balita dan Saudara Penyandang Disabilitas

Selanjutnya, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri menggelar sejumlah pertemuan mediasi hingga akhirnya tercapai kesepakatan mengenai besaran pesangon.

"Alhamdulillah sudah disepakati pesangon yang diberikan untuk 134 orang yang ter-PHK," ujarnya.

 

Total pesangon yang disepakati mencapai Rp12,7 miliar dengan nominal yang berbeda-beda sesuai masa kerja masing-masing pekerja.

Meski PHK tetap dilaksanakan, Afriansyah menegaskan, para pekerja menerima hasil perundingan yang difasilitasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri.

Ia juga mengapresiasi peran Polri dalam mengawal proses mediasi hingga tercapai kesepakatan yang diterima kedua belah pihak.

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Irhamni mengatakan penyelesaian sengketa tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar perkara hubungan industrial yang telah berlarut-larut dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.

Menurut Irhamni, kolaborasi antara Polri, Kemnaker, manajemen PT Amos Indonesia, dan para pekerja menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Baca Juga:Eks Bos Kresna Life Michael Steven Ditangkap di Maroko Usai Buron TPPU

"Kesepakatan ini menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak, baik pengusaha maupun rekan-rekan pekerja," ujar Irhamni.

 

Ia menambahkan, para pekerja memperoleh hak pesangon atas PHK yang dialami, sementara perusahaan mendapatkan kepastian hukum sehingga dapat terus menjalankan usahanya di Indonesia.

Irhamni berharap sinergi antara Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kementerian Ketenagakerjaan terus diperkuat untuk menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial di berbagai daerah.

"Dengan keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri dari Mabes Polri sampai Polda dan Polres, harapannya jika ada permasalahan terkait hubungan industrial dapat dilaporkan kepada kami, baik di Mabes Polri, Polda, maupun Polres," katanya.

"Sehingga tidak perlu melakukan kegiatan orasi di muka umum ataupun demonstrasi, tetapi cukup kami mediasi," tutup Irhamni. 

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK komit selesaikan kasus dana hibah Jatim pada tahun ini
• 8 jam lalu
0
thumb
Penutupan Wawancara Jamsostek Award 2026, Kepala Daerah Unjuk Komitmen Perluas Perlindungan Pekerja
• 18 jam lalu
0
thumb
Polisi: Jesslyn Pergi ke Malaysia Bersama Dua Kerabatnya
• 23 jam lalu
0
thumb
Harga Pangan Hari Ini 23 Juli 2026: Cabai Rawit Merah Tembus Rp95.000 per Kg
• 5 jam lalu
0
thumb
Kemlu Tegaskan Deportasi Abdul Karim Raed Murni Pidana, Tak Terkait Palestina
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.