Sahroni soal Kuntadi Jadi Jampidsus: Jangan Main Mata, Buktikan pada Masyarakat

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi dipilihnya Kuntadi sebagai Jampidsus usai Febrie Adriansyah mundur dari jabatan tersebut karena terseret kasus korupsi.

Keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dan tertuang dalam Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 yang berisi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Sahroni menilai Kuntadi merupakan sosok yang punya integritas tinggi. Ia yakin Kuntadi dapat menyelesaikan kasus yang menjerat Febrie.

“Sangat baik sekali Kuntadi jadi Jampidsus pengganti Febrie. Saya kenal dia punya integritas kuat yang bisa selesaikan perkara mantan Jampidsus,” ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (23/7).

Ia pun mengingatkan Kuntadi untuk membuktikan kepada masyarakat terkait citra Kejaksaan usai kasus Febrie.

“Pak Kuntadi pesan saya jangan main mata ya, perkara besar ini, dan buktikan pada masyarakat bahwa Kejaksaan independen,” tutur Sahroni.

Bahkan, ia pun berharap Kuntadi dapat memunculkan Febrie di hadapan masyarakat.

“Dan bisa selesaikan perkara ini dengan cepat, dan cepat juga hadirkan ke publik mantan Jampidsus,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengisian jabatan eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Mensesneg, Prasetyo Hadi, kepada wartawan, Rabu (22/7).

Prasetyo mengatakan, nantinya Keppres ini akan diserahkan kepada Kejagung untuk dijadikan dasar pelantikan para pejabat baru yang telah ditunjuk.

"Kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," ungkapnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Satgas PRR Kawal Rencana Rehabilitasi & Rekonstruksi Pascabencana Sumatera
• 10 jam lalu
0
thumb
Perumda Pasar dan IBK Nitro Luncurkan Program Beasiswa bagi Anak Pedagang Pasar di Makassar
• 19 jam lalu
0
thumb
PTRO, BUMI, hingga CUAN Diborong Asing, Beli Bersih Tembus Rp 164,6 M di Sesi I
• 36 menit lalu
0
thumb
Sidang Richard Lee, Jaksa Hadirkan 4 Orang Saksi Mulai dari Kuasa Hukum Doktif hingga Teman Kuliah DRL
• 6 menit lalu
0
thumb
Beban APBN 2026 Berat! Pajak dan Bea Cukai Diramal Meleset dari Target
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.