Jakarta, CNBC Indonesia - Penerimaan negara dari pajak dan bea cukai diproyeksikan akan di bawah target yang ditetapkan dalam APBN 2026. Hal ini digambarkan sebagai 'shortfall' dalam penerimaan negara.
Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman menilai shortfall penerimaan negara menjadi sinyal tekanan terhadap APBN masih cukup besar.
"Potensi shortfall penerimaan pajak dan bea cukai pada 2026 menjadi sinyal bahwa tekanan terhadap APBN masih cukup besar," katanya kepada CNBC Indonesia, Rabu (22/7/2026).
Shortfall terjadi di tengah tantangan-tantangan seperti moderasi harga komoditas, peningkatan restitusi pajak, perlambatan aktivitas impor pada beberapa komoditas, serta masih terbatasnya perluasan basis pajak. Di sisi lain ada target pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,2%-5,4% pada 2026.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata target penerimaan yang terlalu tinggi, tetapi juga belum optimalnya kualitas administrasi perpajakan dan kepabeanan di tengah kebutuhan belanja negara yang meningkat sekitar 17,8% pada semester I 2026."
Akibatnya menurut Taufik ruang fiskal semakin sempit dan risiko pelebaran defisit maupun realokasi anggaran menjadi lebih besar apabila penerimaan tidak segera membaik.
Dia mengatakan baiknya pemerintah tidak mengandalkan kenaikan tarif pajak, melainkan fokus pada intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan melalui perluasan basis pajak, integrasi data perpajakan, penguatan pengawasan sektor digital dan ekonomi bawah tanah, dan pemberantasan penyelundupan untuk meningkatkan penerimaan bea cukai.
Selain itu, perlunya evaluasi insentif fiskal berdasarkan manfaat ekonomi agar dapat menghasilkan investasi, penciptaan lapangan kerja, hingga penguatan nilai tukar rupiah.
"Dengan demikian, kualitas penerimaan dapat meningkat secara berkelanjutan, kredibilitas APBN tetap terjaga, dan konsolidasi fiskal tidak mengorbankan momentum pertumbuhan ekonomi."
Sebagai catatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan penerimaan pajak pada 2026 hanya akan tumbuh sekitar 20,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan asumsi pertumbuhan hanya 20,5%, realisasi penerimaan pajak diperkirakan berada di kisaran Rp 2.310,7 triliun atau masih di bawah target yang telah ditetapkan pemerintah. Target penerimaan pajak mencapai Rp2.357,7 triliun. Realisasi hingga akhir Juni 2026 mencapai Rp1.035,7 triliun (43,9% dari target).
Sementara itu, perkiraan realisasi penerimaan dari bea dan cukai pada 2026 mencapai Rp 320,6 triliun atau 95,4% dari target APBN 2026 sebesar Rp 336 triliun. Artinya terjadi shortfall Rp 15,4 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah shortfall penerimaan kepabeanan dan cukai disebabkan oleh kebijakan penerapan pungutan terhadap bea keluar batu bara yang tak kunjung dirilis.
Pemerintah merencanakan kebijakan Bea Keluar (BK) untuk ekspor batu bara. Kebijakan ini bertujuan menambah pemasukan negara dan mendukung hilirisasi industri. Tarif yang diusulkan bersifat berjenjang, yakni antara 5% hingga 11%, mengikuti harga batu bara di pasar.
"Nah, itu kan tahun lalu juga sudah nggak ada kan bea keluar batu bara jadi bukan dari situ," paparnya.
Purbaya menjelaskan, potensi shorfall setoran kepabeanan dan cukai mempertimbangkan fluktuasi harga komoditas, yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi global yang belum kondusif.
(haa/haa) Add as a preferred
source on Google





Komentar (0)