Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Kamis (23/7/2026) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dengan agenda pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim.
Tifa bersama Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) mengaku tidak ada persiapan khusus.
Advertisement
“Persiapan hari ini kita sudah siap lahir dan batin karena hari ini adalah keputusan apakah eksepsi kita diterima atau ditolak,” ujar dia sebelum memasuki ruang sidang PN Jaktim, Kamis (23/7/2026).
Tifa menegaskan perjuangan bisa diteruskan oleh banyak pihak, sehingga jika eksepsi ditolak, maka akan tetap maju terus.
“Jawaban kami sudah jelas dan tegas, bahwa seandainya eksepsi kami diterima, kami mengucapkan Alhamdulillah. Perjuangan bisa diteruskan oleh banyak pihak, kata Tifa.
“Tapi apabila eksepsi ditolak, berarti kita mengucapkan bismillah kita akan maju terus untuk mengungkapkan kebenaran,” sambung dia.
Tifa mengaku tidak ada harapan eksepsinya akan diterima atau tidak.
“Enggak ada harapan. La haula wala quwwata illa billah. Kita serahkan kepada Allah,” jelas Tifa.





Komentar (0)