Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim mengabulkan eksepsi terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Sidang tidak akan dilanjutkan pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa.

"Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang tidak perlu dipertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Baca juga: Dokter Tifa Hadapi Sidang Putusan Sela Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini: Kami Siap Apa Pun Hasilnya

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

Selain itu, seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Di akhir persidangan, hakim menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum masih memiliki upaya hukum sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kepada penuntut umum bisa menggunakan ketentuan Pasal 206 ayat (4) untuk melakukan perlawanan ataupun menggunakan Pasal 75 ayat (4) KUHAP. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup," ujar hakim.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
UB Kirim 25 Dosen Terbaik ke Papua dan Sulawesi Barat, Siap Sukseskan Ekspedisi Patriot 2026
• 19 jam lalu
0
thumb
Hasil Sidang Dokter Tifa: Hakim Terima Eksepsi Terdakwa, Surat Dakwaan Dinyatakan Batal
• 1 jam lalu
0
thumb
BMRI dan BBNI Alihkan Anak Usaha, Konsolidasi Manajer Investasi BUMN Makin Dekat
• 2 jam lalu
0
thumb
Prabowo Resmi Tunjuk 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung, Kuntadi Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus
• 15 jam lalu
0
thumb
Seorang Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja Atas Bantuan Baznas Tangerang
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.