JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menerima eksepsi terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi),Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa atau Dokter Tifa.
"Mengadili, menyatakan permohonan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum," kata Ketua majelis hakim Christina Endarwati membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada penuntut umum dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim menegaskan pihaknya tidak ada benturan kepentingan, juga tidak menerima pemberian dari pihak mana pun dalam pemeriksaan perkara yang menjerat Tifa.
Setelah pembacaan putusan sela dilakukan, Ketua Majelis Hakim langsung menutup sidang hari ini.
Usai mendengarkan pembacaan putusan sela, Tifa langsung menyampaikan keterangan pada awak media.
"Alhamdulillah wa syukurillah, pada hari ini, hari Kamis, 23 Juli 2026, sudah tercapai sebuah keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menerima eksepsi dari kami," ujarnya.
Ia menyatakan momen ini harus diapresiasi. Kemudian ia menekankan, meskipun eksepsi dari kubunya sudah diterima, pihaknya akan terus berjuang terkait persoalan ijazah Jokowi yang memicu polemik.
Baca Juga: Pihak Dokter Tifa: Dian Sandi Tak Pernah Lapor, Dakwaan ITE terhadap dr. Tifa Dipertanyakan
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- dokter tifa
- tifauzia tyassuma
- sidang dokter tifa
- kasus ijazah jokowi
- putusan sela






Komentar (0)