Pati: Viral seorang pedagang lontong sayur di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, disebut ditarik pajak sebesar Rp840 ribu per tahun oleh pemerintah daerah. Informasi ini memicu kemarahan publik, yang kemudian menuntut pemerintah memberikan klarifikasi terkait pungutan tersebut.
Masyarakat Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Mereka mendesak DPUTR memberikan penjelasan terkait penarikan pungutan terhadap pedagang hingga ratusan ribu rupiah yang viral di media sosial.
Menurut massa, informasi tersebut menimbulkan keresahan karena dinilai memberatkan masyarakat kecil, khususnya pedagang. Mereka meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai dasar penarikan pungutan tersebut.
Baca Juga :
Penertiban di Palmerah, Belasan Lapak PKL dan Puluhan Motor Ditindak
Melalui audiensi, pihak DPUTR menjelaskan pungutan yang dimaksud bukan merupakan pajak bagi pedagang, melainkan biaya sewa lahan tanah irigasi yang dimanfaatkan masyarakat untuk mendirikan warung atau tempat usaha.
DPUTR juga menyebut, pemilik warung sebelumnya telah mengajukan izin pendirian bangunan semi permanen di atas lahan tersebut. Selain itu, sosialisasi mengenai penarikan retribusi telah dilakukan sekitar satu bulan sebelum penagihan.
Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Sebelumnya, pemilik warung sudah mengajukan izin pendirian warung di atas lahan irigasi kepada kami. Satu bulan sebelumnya juga sudah kami sampaikan mengenai penarikan retribusi tersebut. Kemungkinan terjadi miskomunikasi di lapangan, sehingga penarikan sewa lahan irigasi dipahami sebagai penarikan pajak warung, ujar Plt Sekretaris DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo Kusdiyanto, Kamis, 23 Juli 2026.





Komentar (0)