Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan, Kejagung: Alasan Kesehatan

rctiplus.com
10 jam lalu
Cover Berita
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan, Kejagung: Alasan KesehatanNasional | okezone | Kamis, 23 Juli 2026 - 08:13Dengarkan Berita

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (22/7/2026). Ketidakhadiran Febrie disebut karena alasan kesehatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Keempat saksi itu berinisial FA, DR, NH, dan TS.

"Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).

Meski demikian, Anang menyampaikan penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie pada Jumat (24/7/2026).

"Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," jelasnya.

Baca Juga:37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Anang, turut hadir Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kehadiran sejumlah lembaga itu disebut sebagai bentuk transparansi dan sinergi Kejaksaan dalam penanganan perkara.

"Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortastipidkor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," pungkas Anang.

 

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Namun, penanganan perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie.

Baca Juga:Kecelakaan di Bojonegoro, Karyawan Swasta Tewas Ditabrak Truk Saat Berhenti di Lampu Merah

Sebelumnya, Polri menggeledah sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya adalah rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari lokasi itu, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah. Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp476 miliar.

Belakangan, rumah tersebut disebut telah digunakan oleh Don Ritto sebagai kantor operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. 

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Delegasi ASEAN-ID Blue pelajari ekonomi biru Banyuwangi
• 18 jam lalu
0
thumb
Polisi Ungkap Hasil Labfor Penyebab Ledakan Maut di Rumah Mewah Medan
• 17 jam lalu
0
thumb
Rupiah Menguat Tipis ke Rp17.914, tapi Konflik AS-Iran Bayangi Pergerakan Nilai Tukar
• 6 jam lalu
0
thumb
Gym Gratis di Masjid, Ikhtiar Menyehatkan Tubuh dan Menguatkan Iman
• 8 menit lalu
0
thumb
Usai Jadi Tersangka, Ayah dan Anak Bos Whip Pink Langsung Ditahan
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.