Pengamat: Jaga asas praduga tak bersalah terkait perkara eks Jampidus

antaranews.com
14 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik dan politik Yanuar Winarko mengimbau masyarakat bisa menjaga nalar kritis dan tidak menanggalkan asas praduga tak bersalah terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Menurutnya, kasus yang menyeret Febrie kini tak lagi sekadar menjadi diskursus di ruang hukum, tetapi mulai melebar hingga ke urusan pribadi lewat beberapa rumor.

"Riuh penegakan hukum di Tanah Air kembali diuji oleh pola lama yang kian menjemukan, yakni pergeseran dari substansi perkara ke ruang privat," ucap Yanuar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Kendati demikian, Yanuar menggarisbawahi sikap skeptisnya terhadap rumor itu bukan berarti merupakan upaya untuk melindungi atau membebaskan Febrie dari jerat hukum pokoknya.

Dia menegaskan proses hukum materiil terkait dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan pada Febrie tetap harus berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Namun, dia menekankan objektivitas peradilan tidak boleh dikorbankan demi syahwat politik atau pembunuhan karakter.

Disebutkan Yanuar bahwa penyerangan wilayah privat dengan isu yang kebenarannya sangat meragukan merupakan tindakan manipulatif yang justru mencederai muruah hukum.

"Keadilan harus ditegakkan dengan bukti dan fakta empiris, bukan dengan eksploitasi rumor moralitas," tutur dia.

Baca juga: Akademisi: Ada dugaan skema "safe house" dalam kasus eks Jampidsus

Dari kacamata sosiologi hukum, ia mewanti-wanti publik agar tidak terhanyut oleh arus informasi yang belum tervalidasi.

Dia berpendapat ada beberapa catatan kritis yang mendasari masyarakat harus bersikap skeptis, objektif, dan memberikan pembelaan berbasis asas praduga tak bersalah terhadap posisi Febrie di tengah terjangan isu yang belum terbukti terkait rumor yang beredar, yakni adanya keberadaan 'wanita lain'.

Dirinya mencium adanya pola klasik pembunuhan karakter yang sengaja dimainkan. Di Indonesia, isu moralitas pribadi atau kehidupan asmara figur publik dinilai selalu menjadi 'komoditas empuk' yang paling instan untuk memantik amarah serta sentimen moral masyarakat.

"Tujuannya jelas, menggeser fokus publik dari substansi hukum materiil perkara menjadi penghakiman moral," ungkap Yanuar.

Efek domino dari strategi tersebut, kata dia, sangat berbahaya bagi keadilan lantaran ketika opini publik sudah teracuni oleh narasi moralitas pribadi, status hukum objektif tersangka cenderung diabaikan dan dianggap 'pasti bersalah' sebelum proses peradilan memberikan pembuktian.

Di sisi lain, Yanuar menilai derasnya narasi di media sosial seolah-olah tengah menggiring publik untuk melakukan peradilan oleh pers (trial by the press).

Padahal dalam konteks kasus Febrie, sambung dia, desas-desus mengenai 'hubungan terlarang' telah dibantah secara terbuka oleh pihak yang bersangkutan.

Ia mengingatkan instrumen hukum memiliki berbagai batas tegas yang tidak boleh dilompati oleh asumsi liar.

"Hukum pidana bekerja berdasarkan bukti materiil yang sah, seperti alat bukti surat, saksi, dan ahli, bukan berdasarkan desas-desus atau opinion making di media sosial," katanya menegaskan.

Menurut dia, membiarkan sentimen publik mengadili seseorang atas dasar isu privat yang rapuh merupakan sebuah langkah mundur dalam sistem peradilan pidana.

Baca juga: Publik diminta tak terpengaruh narasi hubungkan Febrie dengan Prabowo

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020—2024.

Dalam penanganannya, Polri telah mengalihkan proses penyidikan kasus itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun Kejagung telah menetapkan sembilan nama penyidik yang akan menangani perkara tersebut.

Kesembilan penyidik dimaksud, meliputi Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang, serta Inspektor Keuangan I Jamwas Riyono.

Lalu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agus Sahat, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Irene Putri, Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Zet Tadung Allo, serta Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hari Wibowo.

Baca juga: Kejagung bantah isu eks Jampidsus umrah usai jadi tersangka

Baca juga: Jaksa Agung mutasi sejumlah pejabat termasuk Dirdik Jampidsus

Baca juga: Istana tegaskan tidak intervensi kasus korupsi eks Jampidsus


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mendiktisaintek Pastikan Kehadiran URI Tak Ubah Fungsi Kemendiktisaintek
• 4 jam lalu
0
thumb
Update Dugaan Penculikan Atlet Golf, Polisi Sebut Jesslyn Pergi Bersama Ibu dan Tantenya
• 5 jam lalu
0
thumb
Pemerintah-DPR Serap Aspirasi Ojol, Mau Tertibkan Aplikator Tak Patuh Skema 92:8
• 8 jam lalu
0
thumb
Kapolri Terima Audiensi Direktur FBI, Bahas Buronan Indosurya hingga Wanaartha
• 5 jam lalu
0
thumb
Laba Bersih Jasa Raharja Melonjak 138,54 Persen, Tembus Rp2,3 Triliun pada 2025
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.