Pemerintah-DPR Serap Aspirasi Ojol, Mau Tertibkan Aplikator Tak Patuh Skema 92:8

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah menerima berbagai masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait penyempurnaan aturan perlindungan pekerja transportasi online, termasuk penerapan potongan komisi aplikator sebesar 8 persen.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator telah diterapkan sejak 1 Juli 2026.

Namun, menurut Prasetyo, masih terdapat sejumlah aplikator yang perlu ditertibkan karena belum disiplin menerapkan ketentuan tersebut.

“Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92% dan 8% secara riil di lapangan sudah diterapkan. Jadi teman-teman Koalisi Ojol Nasional tadi sudah menyampaikan bahwa per 1 Juli itu sudah diterapkan,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7).

“Meskipun memang ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya. Ini salah satu yang tadi disampaikan itu,” lanjutnya.

Prasetyo mengatakan, masukan dari Koalisi Ojol Nasional menjadi salah satu bahan pemerintah dalam menyempurnakan aturan perlindungan pekerja transportasi online yang sedang dibahas.

Menurut dia, pemerintah masih membutuhkan satu kali pertemuan sebelum aturan tersebut difinalisasi.

“Berkenaan dengan masalah Perpresnya tadi sudah disampaikan Pak Dasco sedikit lagi, mau kita sempurnakan karena kita masih perlu ada satu kali pertemuan lagi dengan teman-teman Asosiasi Ojol,” katanya.

Prasetyo menjelaskan, dalam pertemuan tersebut para pengemudi ojol menyampaikan bahwa kebijakan pembagian tarif telah diterapkan meski Perpres belum diterbitkan.

Namun, masih terdapat sejumlah persoalan dalam penerapannya di lapangan yang perlu diperbaiki. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Perpres.

“Ya tadi. Ini sudah saya sampaikan sudah berlaku selama ini meskipun belum ada Perpresnya. Tapi masih ada beberapa yang realisasi di lapangan itu perlu diperbaiki, perlu disempurnakan. Itulah yang tadi disampaikan kepada kami sebagai bahan untuk penyempurnaan isi Perpresnya,” tutur dia.

Pemerintah menargetkan pembahasan aturan tersebut dapat dituntaskan dalam waktu dekat. Prasetyo mengatakan finalisasi dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

“Minggu depan, minggu depan kita. Biar segera selesai semua,” pungkasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Wajah-wajah Baru di Kejaging: Dari Jampidsus hingga Wakil Jaksa Agung
• 15 jam lalu
0
thumb
Bisnis JIIPE Moncer, Laba AKR Corporindo (AKRA) Melesat 21 Persen pada Semester I-2026
• 8 jam lalu
0
thumb
Peneliti Ungkap Anatomi Dugaan Korupsi Eks Jampidsus, Mulai Dari TPPU hingga Modusnya
• 56 menit lalu
0
thumb
Polisi Naikkan Kasus Warga Teror Tetangga di Depok ke Tahap Penyidikan
• 3 jam lalu
0
thumb
Nespresso x Blue Bottle Coffee Luncurkan Kopi NOLA STYLE BLEND
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.