1) Konflik apa yang memicu tewasnya tiga orang di Adonara?
2) Bagaimana konflik di Adonara itu ditangani?
3) Mengapa konflik terus terjadi di Adonara sehingga dijuluki ”Pulaunya Para Pembunuh”?
4) Apa yang harus dilakukan untuk memutus rantai konflik di Adonara?
Konflik berdarah di Pulau Adonara bermula dari sengketa lahan antara Desa Waiburak dan Desa Narasaosina di Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Perselisihan mengenai batas dan kepemilikan tanah yang telah berlangsung lama kembali meledak menjadi bentrokan terbuka. Konflik tersebut menyebabkan sedikitnya tiga orang tewas, puluhan warga luka-luka, dan puluhan rumah dibakar.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Henry Novika Chandra, bentrokan telah berlangsung beberapa bulan. Aparat sempat berhasil meredakan situasi, tetapi konflik kembali pecah pada akhir pekan hingga memakan korban jiwa. Polisi telah berulang kali meminta kedua kelompok menghentikan pertikaian, tetapi perdamaian yang tercapai belum mampu bertahan lama.
Kepolisian bersama TNI membangun pos pengamanan di wilayah perbatasan dua desa, sementara masyarakat juga menyerahkan ratusan senjata api rakitan kepada polisi sebagai tanda kesediaan berdamai. Namun, penyerahan senjata dan berbagai pertemuan damai belum mampu menghilangkan akar persoalan sehingga bentrokan kembali terjadi. Henry mengingatkan, kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah, tetapi menambah masalah baru dan dendam di kemudian hari.
Pemerintah daerah juga telah beberapa kali mempertemukan kedua pihak. Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen bersama wakil bupati mengajak kedua kelompok berdamai melalui forum mediasi. Akan tetapi, hanya berselang beberapa waktu setelah pertemuan tersebut, saling serang kembali pecah.
Dari sisi keamanan, polisi dan TNI menangani konflik ini dengan meningkatkan patroli, membangun pos pengamanan, mengumpulkan senjata rakitan milik warga, dan terus melakukan pendekatan kepada kedua kelompok yang bertikai.
Wakil Kapolda NTT Brigjen (Pol) Faizal, misalnya, turun langsung ke Adonara untuk memulai kembali rekonsiliasi. Ia menemui kedua kelompok secara terpisah setelah lebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, dan juru damai lokal. Faizal menekankan bahwa sengketa lahan harus diselesaikan secara kekeluargaan karena kedua kelompok sesungguhnya masih memiliki hubungan kekerabatan dan budaya yang sama.
Untuk memperkuat proses tersebut, dibentuk satgas rekonsiliasi yang melibatkan kepolisian, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, tokoh adat, tokoh agama, kalangan muda, dan juru damai lokal. ”Nanti, semua pihak itu, dengan peran masing-masing, bekerja untuk mendorong proses rekonsiliasi. Proses ini sudah dimulai,” kata Kepala Polres Flores Timur Ajun Komisaris Besar Adhitya Octorio Putra.
Dari sisi penyelesaian substansi konflik, Badan Pertanahan Nasional dilibatkan untuk membantu menyelesaikan sengketa batas dan kepemilikan tanah yang menjadi pemicu utama bentrokan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berusaha menghentikan kekerasan, tetapi juga mencoba menyelesaikan akar persoalan hukum yang selama ini memicu konflik.
Pendekatan budaya juga dipandang sangat penting. Tokoh agama diharapkan menyampaikan pesan perdamaian melalui mimbar keagamaan, sedangkan juru damai lokal dipercaya mampu mempertemukan kelompok yang bertikai karena memiliki legitimasi sosial yang kuat. Berdasarkan pengalaman penyelesaian konflik sebelumnya di Adonara, figur-figur lokal justru lebih mudah diterima dibanding pendekatan formal semata.
Julukan ”pulaunya para pembunuh” melekat pada Adonara bukan karena karakter masyarakatnya, melainkan karena sejarah panjang konflik berdarah yang berulang, terutama akibat sengketa lahan.
Pulau yang dihuni sekitar 110.000 jiwa itu berkali-kali mengalami bentrokan antardesa. Sengketa mengenai batas tanah hampir selalu menjadi pemicu utama. Karena konflik berlangsung berulang dan sering memakan korban jiwa, citra Adonara kemudian identik dengan kekerasan.
Pandangan orang mengenai Adonara yang terkesan seram sebagaimana catatan antropolog Eropa, Ernst Vatter. Dalam bukunya yang berjudul Ata Kiwan, Ernst menyebutkan bahwa Adonara adalah pulaunya para pembunuh. Ernst menemukan hal itu saat melakukan penelitian di sana pada 1930-an.
Kala itu, di Larantuka yang kini menjadi ibu kota Kabupaten Flores Timur, Ernst menemukan banyak narapidana kasus pembunuhan yang datang menjalani persidangan di pengadilan setempat. Para terdakwa membunuh dalam kasus sengketa lahan.
Bagi masyarakat Adonara, sejengkal tanah akan dipertahankan hingga titik darah penghabisan. Ada anggapan bahwa perang adalah cara untuk membuktikan siapa yang benar dan salah. Kebenaran berada pada pihak yang menang.
Tokoh muda Adonara, Vitus Pehan, menilai bahwa stigma tersebut hanya dapat dihapus jika mata rantai konflik diputus. Oleh karena itu, upaya yang penting saat ini adalah membangun kesadaran dan memberdayakan anak muda sebagai agen perdamaian.
Ironisnya, konflik justru terjadi di tengah masyarakat yang memiliki hubungan kekerabatan melalui perkawinan dan budaya yang sama. Karena setiap kelompok meyakini versi sejarah kepemilikan tanah masing-masing, penyelesaian formal sering menemui jalan buntu dan dendam terus diwariskan kepada generasi berikutnya.
Langkah paling mendasar adalah menyelesaikan akar persoalan sengketa lahan melalui kepastian hukum yang diterima oleh semua pihak. Selama batas dan kepemilikan tanah masih diperdebatkan, potensi bentrokan akan tetap ada. Oleh karena itu, pelibatan Badan Pertanahan Nasional dalam satgas rekonsiliasi menjadi langkah strategis untuk mengakhiri konflik dari sumbernya.
Selain penyelesaian hukum, regenerasi perdamaian harus menjadi prioritas. Vitus Pehan menekankan bahwa anak muda harus menjadi agen perdamaian melalui kegiatan olahraga, seni, festival budaya, dan aktivitas keagamaan. Menurut dia, ruang-ruang perjumpaan nonformal lebih efektif menyisipkan pesan damai dibanding sekadar perjanjian formal yang sering gagal karena masing-masing pihak merasa paling benar.
Peran tokoh agama, tokoh adat, kepala desa, dan juru damai lokal juga harus diperkuat. Mereka memiliki pengaruh sosial yang tinggi sehingga lebih mampu mempertemukan pihak yang bertikai dalam suasana saling percaya. Satgas rekonsiliasi yang melibatkan semua unsur tersebut merupakan model kolaboratif yang dapat menjadi mekanisme penyelesaian konflik secara berkelanjutan.
Di sisi lain, aparat keamanan tetap harus hadir melalui patroli dialogis dan pengamanan wilayah rawan untuk mencegah konflik berkembang menjadi kekerasan terbuka. Kehadiran negara diperlukan sebagai penjamin keamanan selama rekonsiliasi berlangsung.
Perdamaian di Adonara tidak cukup dicapai melalui penghentian bentrokan. Hal yang dibutuhkan adalah kombinasi antara kepastian hukum atas sengketa tanah, rekonsiliasi budaya yang dipimpin tokoh lokal, pemberdayaan generasi muda sebagai pembawa damai, dan komitmen seluruh pihak untuk menghentikan pewarisan dendam antargenerasi.






Komentar (0)