Angkutan penyeberangan perintis yang sempat mandek di Nusa Tenggara Timur menjadi cerminan signifikannya transportasi di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan pedalaman atau 3TP. Kondisi itu ditengarai karena tak tersedianya anggaran untuk semester II-2026.
Imbas terhentinya operasional angkutan penyeberangan perintis ini, warga di daerah terpencil pun terisolasi. Pergerakan ekonomi lumpuh. Sejumlah warga menilai anggaran negara yang seharusnya menjamin keberlangsungan angkutan tersebut habis karena digelontorkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) (Kompas.id, 19/7/2026).
Rentetan peristiwa ini terkuak saat beredar surat penghentian pelayaran perintis. Surat itu diterbitkan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kupang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Robert Tail pada 30 Juni 2026. Pemberhentian dilaksanakan mulai Juli 2026.
”Bersama ini kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pelaksanaan pelayanan angkutan penyeberangan perintis pada semester II Tahun Anggaran 2026 belum tersedia sehingga Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTT belum memiliki dasar pendanaan untuk melanjutkan pembayaran subsidi kepada operator,” kata Robert dalam surat tertanggal 30 Juni 2026 itu.
Selanjutnya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) atau ASDP Cabang Kupang dan Cabang Sape menghentikan sementara pengoperasian semua layanan angkutan penyeberangan perintis yang bersumber dari subsidi APBN. Ini terhitung mulai 1 Juli 2026 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut dari BPTD Kelas II NTT.
Setelah ramai pemberitaan dan sorotan terhadap situasi ini, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat bergegas menggelar rapat koordinasi. Mereka bersepakat memenuhi kekurangan anggaran operator, khususnya ASDP yang melayani penyeberangan serta PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni yang berlayar jarak jauh di daerah 3TP.
”Kami memutuskan bersama-sama bahwa ini langsung kami penuhi (anggarannya) untuk bisa menyelesaikan masalah anggaran yang dihadapi teman-teman di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero),” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah menghadiri rapat koordinasi di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ketika ditanya soal anggaran, Prasetyo mengatakan, ASDP membutuhkan anggaran sekitar Rp 139 miliar dan Pelni membutuhkan sekitar Rp 70 miliar. Kedua anggaran ini langsung disetujui dalam rapat koordinasi itu untuk tambahan anggaran sepanjang 2026.
Selain angkutan penyeberangan dan laut, pemerintah juga menyepakati dukungan bagi Perusahaan Umum Damri. Meski tidak spesifik berupa tambahan anggaran, perusahaan pelat merah ini dianggap memiliki persoalan serupa.
Bentuk bantuan berupa skema pendanaan guna mencegah persoalan kekurangan anggaran terulang kembali. Sementara terkait dukungan bagi angkutan udara perintis, belum ada pembahasan lebih rinci.
Kemenhub juga mengajukan anggaran belanja tambahan (ABT). Detail teknis masih menunggu dari tim Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Permohonan tersebut telah disepakati dengan nilai Rp 2,3 triliun hingga Rp 2,4 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi berkelit bahwa anggaran angkutan perintis tidak habis. Ia memastikan, layanan tetap berjalan hingga tahun anggaran tuntas.
Merujuk laporan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub, anggaran pagu kebutuhan merosot 49 persen pada 2026 dibandingkan 2025, dari Rp 18,14 triliun menjadi Rp 9,27 triliun. Pada 2027, anggaran pagu kebutuhan naik 10 persen dari 2026 menjadi Rp 10,22 triliun.
Sementara itu, pagu indikatif yang ditentukan Kementerian Keuangan bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) hanya berkisar Rp 4 triliun, baik 2026 maupun 2027. Pagu indikatif merupakan kisaran pagu anggaran kementerian/lembaga guna menyusun rencana kerja. Dengan besaran pagu indikatif tersebut, Ditjen Perhubungan Darat hanya dapat menjamin keberlanjutan angkutan perintis selama beberapa bulan.
”Kegiatan layanan angkutan keperintisan hanya melayani enam bulan (angkutan jalan perintis, angkutan barang perintis, angkutan Kawasan Strategis Nasional, dan angkutan perkotaan) dan tiga bulan (angkutan penyeberangan perintis),” tutur Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR pada Senin (13/7/2026).
Dalam anggaran 2027, infrastruktur konektivitas transportasi darat memiliki kebutuhan wajib senilai Rp 1,16 triliun. Namun, hanya mendapat jatah sebesar Rp 393,64 miliar untuk angkutan perintis serta pengadaan bus 50 unit.
Jika dibedah lebih dalam, hanya untuk layanan angkutan penyeberangan perintis yang melayani 267 lintasan di seluruh Indonesia, kebutuhannya mencapai Rp 526,94 miliar. Namun, pagu indikatif yang tersedia hanya Rp 118,23 miliar sehingga ada gap 22 persen anggaran belum terpenuhi dari kondisi ideal. Dengan anggaran tersebut, layanan angkutan penyeberangan perintis diperkirakan hanya mampu melayani selama tiga bulan.
Isu itu belum lagi soal angkutan jalan perintis terdiri atas 313 trayek dengan pagu kebutuhan Rp 134,88 miliar, sedangkan pagu indikatifnya hanya Rp 67,44 miliar. Artinya, ada gap 50 persen agar operasional berjalan ideal. Pagu indikatif yang diberikan hanya mampu melayani 6 bulan.
Begitu pula layanan angkutan barang perintis yang beroperasi di tujuh trayek dengan gap anggaran hingga 50 persen. Lokasi layanan mencakup Provinsi Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua yang hanya mampu bertahan selama enam bulan.
Menanggapi kondisi ini, Ketua Forum Pembiayaan Infrastruktur Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Muhammad Saifullah mengemukakan, kondisi penuh ketidakpastian global berdampak pula pada kondisi keuangan negara. Pada sisi lain, pemerintah berkewajiban memenuhi layanan publik, terutama di daerah 3TP, baik karena pertimbangan ekonomi maupun geografi. Ketersediaan pasokan logistik, layanan transportasi, juga kesehatan dan pendidikan harus terjamin. Pergerakan ekonomi masyarakat hidup seiring meningkatnya indeks pembangunan manusianya.
”Kalau daerah-daerah seperti Jawa dan Sumatera yang ekonominya hidup, alternatifnya banyak. Namun, kalau di sana (daerah 3TP), angkutan perintis ini harapan mereka. Untuk daerah-daerah seperti ini, pemerintah wajib memberi kepastian jangka panjang,” ujarnya.
Semestinya, mekanisme pembiayaan kreatif, seperti kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), baik konvensional maupun syariah, bisa diterapkan. Dengan ketiadaan anggaran, pemerintah dapat menyiapkan dan mengkaji proyek angkutan perintis sehingga tahun berikutnya dapat melakukan lelang investasi. Investor mau menanamkan modal karena didukung PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), sehingga ada keberlanjutan untuk 10-20 tahun mendatang.
Pemerintah juga perlu menggandeng investor, Saifullah melanjutkan, tak hanya sekadar penyediaan armadanya, tetapi juga medium dari titik awal (first mile) hingga titik akhir (last mile) atau tujuan terakhir. Hal ini perlu direncanakan secara komprehensif.
”Nah, jadi investor ataupun pihak ketiga yang memberi layanan itu bisa berpikir memberikan solusi secara komprehensif, apalagi NTT, kan, terlalu sering dilanda masalah. Jadi, jangan lagi masalah, kesusahan masyarakat ini jadi komersialisasi, publikasi tanpa tindak lanjut,” tuturnya.
Skema pembiayaan syariah juga bisa menjadi opsi yang disokong melalui Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Jika komite ini menjadi badan yang berada di bawah presiden, geraknya lebih fleksibel karena memiliki anggaran khusus guna menyediakan infrastruktur melalui pembiayaan syariah.
Sembari berproses mencari investor, peran Menkeu untuk bersikap begitu penting agar negara memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan. Hal ini perlu menjadi perhatian dari Sekretariat Kabinet sehingga hal-hal prioritas untuk layanan publik dapat direalisasikan.
Kondisi ekonomi yang ditekan dari beragam sisi memang membutuhkan perencanaan matang pemerintah pusat untuk menggandeng pemerintah daerah, operator, dan pihak-pihak lain. Ragam gagasan telah dijabarkan, tetapi hasil akhir tetap ditentukan pada eksekusi program.
Pemerintah diuji untuk menunjukkan keberpihakannya pada masyarakat sebab layanan publik bukan bersifat opsional, melainkan kewajiban yang mutlak harus dipenuhi. Sudah sepatutnya pemasukan negara dikelola bijaksana, tanpa mengorbankan kebutuhan masyarakat, khususnya di daerah terpencil yang selama ini kerap terlupakan.






Komentar (0)