Meluruskan Polemik Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak

kumparan.com
15 jam lalu
Cover Berita

Pertengahan Juli 2026, jagat media sosial ramai oleh narasi bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) akan "diturunkan ke desa-desa" untuk memburu data dan menagih pajak masyarakat.

Narasi ini muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Apa Sebenarnya Isi SE-8/PJ/2026?

Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-8/PJ/2026 tanggal 15 Juli 2026 bukan aturan yang berdiri sendiri secara tiba-tiba, dan merupakan pedoman internal DJP dalam melakukan pengawasan wajib pajak. Surat edaran ini menggantikan dan menyatukan empat surat edaran lama sekaligus --SE-14/PJ/2019 tentang Tata Cara Ekstensifikasi, SE-11/PJ/2020 tentang Pengumpulan Data Lapangan, SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, dan SE-9/PJ/2023 tentang Data Konkret-menjadi satu pedoman yang lebih terintegrasi. Penerbitannya sejalan dengan berlakunya PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).

Pedoman ini mengatur pengawasan terhadap tiga kelompok: wajib pajak yang sudah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar (yang akan dimasukkan dalam Daftar Prioritas Ekstensifikasi), dan pengawasan wilayah. Pendekatannya ditegaskan berbasis data dan analisis risiko. Implementasinya, DJP akan memanfaatkan sistem Compliance Risk Management, geotagging, dan analitik Coretax untuk memetakan kepatuhan wajib pajak sebagai dasar pemberian treatment yang tepat bagi tiap-tiap wajib pajak.

Salah satu bagian yang memicu polemik adalah metode pengumpulan data, yang di antaranya menyebut "pembangunan jejaring informasi" dengan unsur kewilayahan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas--setara dengan metode lain seperti visitasi, canvassing, remote sensing, web scraping, dan analisis media. Frasa inilah yang kemudian memicu timbulnya disinformasi yang meluas di masyarakat. Informasi yang tidak utuh tersebar sehingga seolah-olah Babinsa dsan Bhabinkamtibnas diberi kewenangan menagih pajak.

Substansi Kebijakan

Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak. Kewenangan pengawasan kepatuhan sepenuhnya tetap berada di tangan petugas DJP. Jika diperlukan, peran mereka terbatas pada mendukung koordinasi wilayah, misalnya saat kunjungan ke lokasi yang membutuhkan pertimbangan keamanan atau akses transportasi tertentu.

Dalam banyak kasus, mereka hanya berperan sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas pajak telah melaksanakan kunjungan lapangan sesuai prosedur --bukan sebagai aparat penegak hukum perpajakan. Praktik koordinasi dengan unsur kewilayahan bukan hal baru; sudah diatur sejak SE-11/PJ/2020 dan hanya disempurnakan agar lebih seragam dan akuntabel melalui SE-8/PJ/2026. Surat edaran ini tidak menambah kewajiban baru bagi wajib pajak dan tidak memberi kewenangan baru kepada aparat kewilayahan.

Praktik Pendekatan Berbasis Komunitas di Negara Lain

Menariknya, praktik pelibatan aktor komunitas atau aparat wilayah dalam mendukung --bukan menggantikan-fungsi otoritas pajak formal, ditemukan di berbagai negara, terutama untuk memperluas basis data dan menjangkau wilayah yang sulit dijangkau administrasi pusat.

Dalam praktik internasional, pelibatan aktor lokal dalam sistem perpajakan pada dasarnya dilakukan sebagai upaya mengatasi keterbatasan jangkauan otoritas pusat, bukan bentuk intimidasi. Implementasinya berbeda-beda di tiap negara.

Perbedaan yang mendasar adalah pengaturan mengenai sejauh mana kewenangan yang diberikan kepada aktor lokal tersebut. Di Indonesia, pelibatan aktor lokal terbatas pada pembangunan jejaring informasi atau pendampingan jika diperlukan. Sedangkan di beberapa negara di bawah ini dapat menjadi contoh pelibatan aktor lokal dengan kewenangan yang berbeda.

Sebuah eksperimen kebijakan di kota Kananga (Republik Demokratik Kongo) membandingkan efektivitas pemungutan pajak properti oleh petugas negara versus kepala wilayah setempat (city chiefs).

Di wilayah yang pemungutannya melibatkan kepala wilayah, tingkat kepatuhan pajak rumah tangga lebih tinggi dibanding wilayah yang ditangani petugas negara, terutama karena kepala wilayah memiliki pengetahuan lokal yang lebih baik tentang pemilik properti (Balán et al., 2022; J-PAL, 2022).

Perlu dicatat, dalam kasus ini kepala wilayah memang diberi peran sebagai kolektor — berbeda dari kasus Indonesia yang membatasi Babinsa/Bhabinkamtibmas hanya pada koordinasi dan pendampingan, bukan pemungutan.

Contoh penerapan hal serupa adalah di Afrika Sub-Sahara. Sejak era 1980-an, mobilisasi pajak langsung di wilayah pedesaan banyak negara Afrika dilakukan dengan bantuan aparat pengumpul seperti kepala desa dan kepala distrik (Fjeldstad, 2001).

Riset lanjutan mencatat bahwa kepala wilayah masih berperan penting dalam pemungutan pajak properti di banyak negara Afrika hingga saat ini, khususnya karena keunggulan informasi lokal yang mereka miliki dibanding aparat negara (VoxDev, 2022).

Afrika bagian lain (kawasan adat/customary) memiliki riset kebijakan yang menekankan bahwa perluasan pajak properti di wilayah adat memerlukan kemitraan antara pemerintah daerah dan lembaga adat setempat, misalnya dengan melibatkan pemimpin adat dalam pengawasan penggunaan pajak atau berbagi sebagian hasil pemungutan--pendekatan yang dinilai memperkuat legitimasi dan kepatuhan wajib pajak dibanding pendekatan yang murni top-down (Decentralization Net, 2026).

Bagaimana sikap OECD dan negara maju terkait hal ini? Laporan Tax Administration 2025 OECD mencatat tren global bahwa otoritas pajak modern kini semakin mengandalkan analitik data --perbandingan lintas wilayah, agregasi data perusahaan secara real-time, hingga kecerdasan buatan-- untuk mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan sebelum melakukan tindak lanjut lapangan (OECD, 2025). Pendekatan berbasis analisis risiko inilah yang juga menjadi semangat utama SE-8/PJ/2026, dengan unsur kewilayahan hanya sebagai pelengkap, bukan pengganti, dari sistem analitik tersebut.

Publik Tidak Perlu Khawatir

Kekhawatiran publik atas pelibatan aparat kewilayahan dalam pengawasan pajak adalah hal yang wajar, mengingat sensitivitas isu perpajakan. Belum lagi persepsi Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang erat kaitannya dengan tindakan pengamanan.

Menyatukan otoritas pajak dan otoritas pengendali keamanan dan ketertiban tentu dapat melahirkan bayangan penegakan pajak yang lebih menakutkan ke depannya.

Namun penjelasan di atas atas teks resmi SE-8/PJ/2026 dapat menunjukkan substansi sesungguhnya dari beleid tersebut. Wajib pajak tetap melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dalam kerangka self assessment system --menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Fungsi pengawasan kepatuhan tetap sepenuhnya berada di tangan petugas DJP, dengan sumber informasi utama berasal dari sistem Compliance Risk Management dan Coretax, bukan dari laporan aparat wilayah.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Waspada Karhutla, BPBD Bone Bolango Larang Warga Bakar Lahan
• 22 jam lalu
0
thumb
IHSG Diramal Bergerak Konsolidasi, PTBA, ELSA hingga TPIA Jadi Rekomendasi
• 17 jam lalu
0
thumb
Polres Serang Tangkap Bandar Tramadol, 5.410 Butir Obat Keras Disita
• 18 jam lalu
0
thumb
Daya Tahan PKB dan Kapasitas Kepemimpinan Cak Imin
• 16 jam lalu
0
thumb
Inspirasi Dress Musim Panas dari Kate Middleton
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.